WNA Asal Malaysia Ganggu Ketertiban Umum di Lamongan, Akhirnya Dideportasi Lewat Bandara Juanda

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DEPORTASI - Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Kantor Imigrasi Tanjung Perak akhirnya mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, HBR melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Sabtu (08/07/2023).
DEPORTASI - Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Kantor Imigrasi Tanjung Perak akhirnya mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, HBR melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Sabtu (08/07/2023).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Kantor Imigrasi Tanjung Perak akhirnya mendeportasi HBR melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Sabtu (08/07/2023).

Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia ini sebelumnya ditangkap petugas kantor imigrasi yang dipimpin Verico Sandi itu. WNA asal Malaysia ini dideportasi karena suka mabuk-mabukan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum di tempat tinggal istrinya.

"Tadi pagi sekitar pukul 09.15 WIB, kami deportasi HBR ke Malaysia via Juanda," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari kepada republikjatim.com, Sabtu (08/07/2023).

Imam menjelaskan HBR digiring petugas Imigrasi dari ruang detensi sekitar pukul 07.00 WIB. Kemudian, tiba di Bandara International Juanda Surabaya di Sidoarjo pukul 07.30 WIB.

"Dia dipulangkan dari Surabaya menuju Kualalumpur dengan menggunakan maskapai Penerbangan Air Asia QZ 322," tuturnya.

Sementara Kepala Imigrasi Tanjung Perak, Verico Sandi menegaskan HBR telah diusulkan dalam daftar cekal. Sehingga HBR tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia untuk waktu yang ditentukan oleh Ditjen Imigrasi.

"Biasanya jangka waktu cekal sekitar 6 bulan. Tetapi, keputusan akhir tetap ada di Ditjen Imigrasi," tegas Verico.

Deportasi dijalankan berdasarkan SKEP Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak No. W15.IMI.IMI2-GR.04.05-2795 Tahun 2023. HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Tindakan Administratif keimigrasian yang diambil yaitu pendeportasian telah sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f )," paparnya.

Diketahui, seorang Warga Negara (WNA) Malaysia, HBR ditangkap Imigrasi Tanjung Perak, Selasa (04/07/2023). Pria kelahiran Pahang itu terancam dideportasi karena sering mabuk-mabukan dan meresahkan warga Lamongan. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari menilai penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023.

"Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak, melapor ada WNA yang mengganggu kemanan dan ketertiban umum," tandasnya.

Sehari setelahnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak menuju lokasi yang bersangkutan. HBR pun ditangkap dan saat ini ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Tanjung Perak usai ditangkap di rumah istrinya di Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan. Kem/Hel/Waw

Berita Terbaru

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan gas dalam melakukan digitalisasi tata kelola keuangan daerah. Langkah…

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Estafet kepemimpinan DPC PKB Kabupaten Sidoarjo di bawah komando H Rizza Ali Faizin, M PdI langsung bergerak cepat merajut…

Isi Libur 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan untuk 934 Warga Sukodono

Isi Libur 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan untuk 934 Warga Sukodono

Rabu, 17 Jun 2026 09:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mengisi hari libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo, Subandi memilih turun langsung ke masyarakat.…

Genjot Ekonomi Desa, Bupati Subandi Wajibkan ASN hingga RT dan RW Gabung Koperasi Merah Putih

Genjot Ekonomi Desa, Bupati Subandi Wajibkan ASN hingga RT dan RW Gabung Koperasi Merah Putih

Selasa, 16 Jun 2026 21:54 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah besar diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk memperkuat fondasi ekonomi dari lini paling bawah. Bupati…

Hadiri Wisuda SMP Muhammadiyah 1 Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Titip 4 Resep Sukses Bagi Generasi Muda

Hadiri Wisuda SMP Muhammadiyah 1 Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Titip 4 Resep Sukses Bagi Generasi Muda

Selasa, 16 Jun 2026 21:12 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 21:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana memberikan pembekalan spiritual dan mental yang mendalam bagi generasi muda…

Momentum 1 Muharram 1448 H, Bupati Subandi Resmikan Menara Masjid At Taqwa Kalanganyar Bawa Kabar Baik Warga Pesisir

Momentum 1 Muharram 1448 H, Bupati Subandi Resmikan Menara Masjid At Taqwa Kalanganyar Bawa Kabar Baik Warga Pesisir

Selasa, 16 Jun 2026 19:40 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah menjadi momen yang sangat bersejarah bagi warga Desa Kalanganyar, Kecamatan…