Sengaja Lapor SPT Tidak Benar dan Lengkap, Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan Divonis 2 Tahun Denda Rp 5,7 Miliar

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
VONIS - Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 5,7 miliar terhadap terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan berinisial RW, Kamis (06/05/2023) kemarin.
VONIS - Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 5,7 miliar terhadap terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan berinisial RW, Kamis (06/05/2023) kemarin.

i

Mojokerjo (republikjatim.com) - Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan berinisial RW, Kamis (06/05/2023) kemarin. Tindak pidana ini dilakukan RW melalui PT SPA yang berdomisili di Kabupaten Mojokerto.

Dalam putusannya, majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan terdakwa RW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Yakni dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak benar atau tidak lengkap. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 5,7 miliar.

"Apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda," ujar Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin menirukan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (25/05/2023).

Sayangnya, dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda. Makanya terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 4 (empat) bulan. Sebelumnya, tindak pidana yang dilakukan RW berlangsung pada masa pajak Januari sampai Februari 2013 dan Mei sampai Desember 2013.

"Atas tindakannya, RW disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Yakni dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap," tegasnya.

Selain itu, Agustin menyatakan komitmen untuk terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan. Koordinasi juga akan terus dilaksanakan dengan aparat penegak hukum di wilayah Jawa Timur untuk menindak Wajib Pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

"Kepada Wajib Pajak kami himbau agar melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kalau membutuhkan informasi perpajakan lebih lanjut dapat mengunjungi help desk Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau menghubungi Kring Pajak 1500200," pungkasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Minggu, 03 Mei 2026 19:31 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 19:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Warga Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo mendadak gempar Minggu (03/05/2026) sore. Sosok pemimpin desa mereka, Mujiono…

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menyambut momentum bersejarah hampir empat dekade pengabdian di dunia pendidikan Islam, Yayasan Al Muslim Jawa Timur secara…

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Buntut viral video petugas Satpol PP menertibkan penjual mainan anak, mendorong Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana sidak Alun - Alun…

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke jembatan penghubung antar kabupaten yang berada di…

Bupati Subandi Sidak Tiga RTLH Sekaligus Salurkan Bantuan Kursi Roda Tiga Unit Bagi Warga Miskin di Tarik

Bupati Subandi Sidak Tiga RTLH Sekaligus Salurkan Bantuan Kursi Roda Tiga Unit Bagi Warga Miskin di Tarik

Minggu, 03 Mei 2026 11:10 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 11:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Setelah melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional dan Hari Otonomi Daerah di Alun-alun Sidoarjo, Bupati Sidoarjo,…

Pemkab Sidoarjo Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 Bersamaan

Pemkab Sidoarjo Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 Bersamaan

Sabtu, 02 Mei 2026 20:20 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 20:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo melaksanakan Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Alun-Alun Sidoarjo,…