Jadi Kurir Paket Barang Ekspedisi Berisi Sabu-Sabu 1.001 Gram, Arek Cimahi Dijebloskan Tahanan Polresta Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KURIR - Seroang kurir pengiriman narkoba, Dipa alias BTA (32) warga Kelurahan Melong, Kecamatan/Kabupaten Cimahi, Jawa Barat diamankan petugas Satuan Reskoba, Polresta Sidoarjo beserta barang buktinya, Senin (27/03/2023).
KURIR - Seroang kurir pengiriman narkoba, Dipa alias BTA (32) warga Kelurahan Melong, Kecamatan/Kabupaten Cimahi, Jawa Barat diamankan petugas Satuan Reskoba, Polresta Sidoarjo beserta barang buktinya, Senin (27/03/2023).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo bersama tim Bea Cukai TMP Juanda, berhasil menggagalkan paket ekspedisi berisi sabu-sabu seberat 1.001 gram. Penggagalan itu, melalui control delivery pihak ekspedisi dan diperoleh barang bukti dan data pemesannya sekaligus.

"Kami berhasil mengamankan seorang tersangka. Dia berhasil diringkus Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo sesuai alamat penerima paket ekspedisi barang berhasil diamankan. Dia adalah BTA alias Dipa (32) seorang laki-laki asal Kelurahan Melong, Kecamatan/Kabupaten Cimahi, Jawa Barat," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Senin (27/03/2023).

Lebih jauh Kusumo mengungkapkan sejumlah barang bukti yang diperoleh Polisi dan Bea Cukai Juanda itu sesuai isi paket ekspedisi yang dicurigai berisi narkotika. Di dalam paket itu terdapat sebuah paket barang kiriman dari ekspedisi Fedex yang di dalamnya terdapat bungkus plastic isi kristal putih.

"Barang haram itu seberat sekitar 1.001 gram yang diduga narkotika golongan I jenis sabu - sabu," ungkap Kusumo yang juga mantan Wakapolresta Banyuwangi ini.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Diantaranya, sebuah wadah kacamata berisi 4 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berat brutto 30 gram, 3,79 gram, 1,61 gram dan 1,44 gram. Selain itu, terdapat sebuah wadah kacamata berisi seperangkat alat hisap sabu dan 3 pak plastik klip kosong serta sebungkus rokok Magnum berisi 3 linting tembakau sintetis masing-masing berat brutto 0,23 gram, 0,24 gram dan 0,44 gram.

"Tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman," tandasnya.

Sementara tersangka BTA alias Dipa mengaku selalu mendapatkan upah usia transaksi sukses. Dia selalu mendapatkan upah setiap paket senilai Rp 2 juta.

"Kalau berhasil saya selalu mendapat imbalan Rp 2 juta itu," pungkasnya. Zak/Waw

Berita Terbaru

Survei Anjlok, Anas Urbaningrum Sentil Pemerintahan Prabowo, Layangkan 5 Resep Cerdas Raih Kepercayaan Publik

Survei Anjlok, Anas Urbaningrum Sentil Pemerintahan Prabowo, Layangkan 5 Resep Cerdas Raih Kepercayaan Publik

Sabtu, 01 Agu 2026 21:51 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 21:51 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Belum genap dua tahun menahkodai Indonesia, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diterpa angin kencang. Hal itu, ditandai…

Sempat Diproyeksi Defisit, APBD Pemkab Sidoarjo Tahun 2025 Malah Surplus Rp 61,7 Miliar dan Raih WTP Ke 13

Sempat Diproyeksi Defisit, APBD Pemkab Sidoarjo Tahun 2025 Malah Surplus Rp 61,7 Miliar dan Raih WTP Ke 13

Jumat, 31 Jul 2026 17:08 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 17:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pada Tahun Anggaran 2025 menorehkan kejutan positif. Sempat…

Ketuk Hati Pengusaha Lain, MPC Pemuda Pancasila Sidoarjo Bagi-Bagi BBM Pertamax Gratis untuk Ratusan Ojol di Candi

Ketuk Hati Pengusaha Lain, MPC Pemuda Pancasila Sidoarjo Bagi-Bagi BBM Pertamax Gratis untuk Ratusan Ojol di Candi

Jumat, 31 Jul 2026 10:05 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 10:05 WIB

​Sidoarjo (republikjatim.com) - Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Sidoarjo menghadirkan inovasi menarik dalam aksi sosial rutinnya. Ji…

Satpol PP Gerak Sendiri Gedor Warkop Remang-Remang di GOR dan Candi Amankan Miras dan Pemandu Lagu

Satpol PP Gerak Sendiri Gedor Warkop Remang-Remang di GOR dan Candi Amankan Miras dan Pemandu Lagu

Kamis, 30 Jul 2026 13:41 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 13:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sidoarjo menggelar razia mendadak menyasar warung kopi (warkop) remang-remang di…

Serap Aspirasi Warga Jabon, Anggota DPRD Jatim Hari Yulianto Dorong Penguatan Ekonomi Lokal dan Sarana Kesehatan

Serap Aspirasi Warga Jabon, Anggota DPRD Jatim Hari Yulianto Dorong Penguatan Ekonomi Lokal dan Sarana Kesehatan

Kamis, 30 Jul 2026 12:25 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 12:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kehadiran anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Hari Yulianto dalam agenda reses di Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon,…

Darurat Miras dan Pergaulan Bebas, Bupati Subandi Bersama PCNU dan PKB Sidoarjo Siap Tutup Tempat Usaha Ilegal

Darurat Miras dan Pergaulan Bebas, Bupati Subandi Bersama PCNU dan PKB Sidoarjo Siap Tutup Tempat Usaha Ilegal

Rabu, 29 Jul 2026 21:51 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 21:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menunjukkan sikap tak main-main dalam memerangi maraknya Penyakit Masyarakat (Pekat).…