Libatkan OPD Terkait Lain, Pemusnahan Arsip di Sekretariat DPRD Sidoarjo Sesuai Peraturan dan Perundang - Undangan


Libatkan OPD Terkait Lain, Pemusnahan Arsip di Sekretariat DPRD Sidoarjo Sesuai Peraturan dan Perundang - Undangan MUSNAHKAN - Ketua DPRD Sidoarjo H Usman M Kes dan Sekretaris DPRD Sidoarjo, Hari Sucahyono bersama Inspektorat, Bagian Hukum dan Kepala Unit Kearsipan memusnahkan arsip di lingkungan DPRD Kabupaten Sidoarjo, Rabu (17/07/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ketua DPRD Sidoarjo, H Usman M Kes memimpin prosesi acara pemusnahan arsip di lingkungan Sekretariat DPRD Sidoarjo, Rabu (17/07/2024). Dalam pemusnahan arsip itu, dihadiri dan disaksikan sejumlah pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Diantaranya Sekretaris DPRD Sidoarjo, Plt Kabag Umum selaku Kepala Unit Kearsipan, perwakilan Inspektorat Pemkab Sidoarjo, perwakilan Bagian Hukum Setda Sidoarjo, perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta para Kabag, Arsiparis dan pengelola arsip Sekretariat DPRD Sidoarjo.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia penilai arsip Sekretariat DPRD Kabupaten sidoarjo, didukung Inspektorat, Bagian Hukum dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang telah melaksanakan sejumlah tahapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hari ini adalah tahapan terakhir, yang harus dilakukan yakni proses pemusnahan arsipnya," ujar Ketua DPRD Sidoarjo, H Usman M Kes kepada republikjatim.com, Rabu (31/07/2024).

Usai proses pemusnahan ini, lanjut Usman yang juga politisi senior PKB Sidoarjo ini, selanjutnya untuk arsip di masing-masing bagian agar dikelola dengan baik. Hal itu, sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Harapannya, saat dilakukan pemusnahan seperti ini, arsip sudah teradministrasi dengan benar dan proses pemusnahan arsip atau proses penyerahan arsip yang permanen dapat dilakukan dengan mudah.

"Kami juga berharap kegiatan pemusnahan arsip ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait dalam sukses prosesi pemusnahan arsip ini," tegas Usman yang juga pernah menjabat Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo periode 2014 - 2019 ini.

Tidak hanya itu, Abah Usman juga berharap kegiatan pemusnahan arsip yang melibatkan sejumlah OPD terkait ini, dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Bahkan juga menyampaikan ucapan terima kasih atas keterlibatan semua OPD terkait lainnya dalam prosesi memberikan pertimbangan hingga pelaksanaan pemusnahan arsip di lingkungan Sekretariat DPRD Sidoarjo berjalan sesuai peraturan dan perundang-undangan.

"Melalui laporan Kepala Unit Kearsipan Sekretariat DPRD Kabupaten Sidoarjo, itu sudah menunjukkan melaksanakan pemusnahan arsip secara prosedural. Hal itu, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 67 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Bahkan kegiatan ini sekaligus menyelamatkan arsip yang bernilai dan berguna dalam pembuktian dan pemberian informasi faktual," ungkap politisi PKB asal Dapil I Kecamatan Sidoarjo, Buduran dan Kecamatan Sedati ini.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua II DPRD Sidoarjo, Kayan. Menurut politisi Partai Gerindra ini maksud dan tujuan pemusnahan arsip ini yakni mengurangi volume atau jumlah arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna. Selain itu, menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Bahkan kegiatan pemusnahan kearsipan ini, dalam rangka mewujudkan nilai efisiensi dan efektivitas ruang dan biaya," papar Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo ini.

Sementara Sekretaris DPRD Sidoarjo, Hari Sucahyono menegaskan jika Sekretariat DPRD Sidoarjo sudah melaksanakan pemusnahan arsip secara prosedural. Hal itu, sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 67 Tahun 2022 yakni tentang Tata Kelola Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

"Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia penilai arsip Sekretariat DPRD Kabupaten Sidoarjo. Sukses ini didukung Inspektorat, Bagian Hukum dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang telah melaksanakan sejumlah tahapan sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku," jelasnya.

Sedangkan sejumlah arsip yang dimusnahkan itu terdapat 537 berkas. Diantaranya, berkas Bagian Umum Kepegawaian Tahun 2003 - 2006, berkas Bagian Umum Cuti Tahun 1996 - 2016, berkas Bagian Umum Gaji Tahun 1997 - 2005, serta Berkas Bagian Umum Kenaikan Pangkat Tahun 1997 - 2016.

"Termasuk berkas Bagian Umum terkait Perjanjian Kontrak Tahun 1980 - 2002," pungkasnya. Adv/Ary/Waw