JPU KPK Tuntut Ari Suryono 7,5 Tahun Penjara Denda Rp 500 Juta Uang Pengganti Rp 7,250 Miliar, Siska Wati 5 Tahun 8 Bulan


JPU KPK Tuntut Ari Suryono 7,5 Tahun Penjara Denda Rp 500 Juta Uang Pengganti Rp 7,250 Miliar, Siska Wati 5 Tahun 8 Bulan DITUNTUT - Mantan Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono dituntut JPU KPK dengan tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta serta uang pengganti Rp 7,250 miliar subsider kurungan 3 tahun di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (06/09/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono 7 tahun 6 bulan penjara (7,5 tahun) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda Sidoarjo, Jumat (06/09/2024).

Selain itu, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pemkab Sidoarjo ini juga diberi kewajiban membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 7,250 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Diketahui uang pengganti sebesar itu dari nilai total kasus dugaan pemotongan dana insentif milik Aparatur Sipil Negara (ASN) BPPD Pemkab Sidoarjo sebesar Rp 8,5 miliar. Anggaran sebesar itu, terkumpul mulai Tahun 2021 hingga akhir 2023 kemarin.

Salah seorang tim JPU KPK, Rikhi BM mengatakan perbuatan terdakwa Ari Suryono terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan pertama yakni sesuai dengan Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Terdakwa Ari Suryono terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama. Unsur pembuktiannya ada permintaan pemotongan atau penerimaan uang atau hak-hak milik pegawai (ASN) BPPD Pemkab Sidoarjo yang sebagian besar digunakan untuk kepentingan terdakwa," ujarnya di tengah persidangan.

Rikhi menguraikan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemotongan insentif pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo. Karena itu, JPU KPK meminta majelis hakim agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 7,250 miliar. Tetapi, jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka akan dijatuhkan pidana pengganti dengan pidana 3 tahun penjara.

"Beberapa hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni terdakwa ikut menikmati hasil pemotongan insentif pegawai pajak itu. Selain itu, keterangan terdakwa juga berbelit-belit dan kebanyakan tidak logis. Bahkan, ada upaya menghindar dari penyidik. Beberapa hal itu menjadi salah satu pertimbangan dari kami (KPK) untuk menuntut hukuman lebih berat bagi terdakwa Ari Suryono," ungkapnya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman semasa hidupnya. Selain itu, terdakwa menjadi tulang punggung bagi keluarganya.

"Itu beberapa hal yang meringankan untuk terdakwa dalam kasus dugaan pungutan uang insentif pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo ini," tegasnya.

Dalam sidang di ruang yang sama sebelumnya, tim JPU KPK juga menuntut terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yakni Siska Wati (Mantan Kabid di BPPD) dengan tuntutan 5 tahun 8 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan JPU.

"Terdakwa Siska Wati ikut berperan aktif dalam proses pemotongan uang insentif pajak para pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo," paparnya.

Sementara setelah tim JPU KPK menyelesaikan pembacaan draft tuntutan hampir sekitar 25 menit, majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani SH MH memberikan kesempatan kepada terdakwa Ari Suryono memberikan respon mengenai rencana pembacaan pleidoi.

"Karena sudah ada kesepakatan, maka kami (majelis hakim) menjadwalkan pembacaan pembelaan (pleidoi) akan digelar Rabu tanggal 18 September 2024 mendatang," pungkasnya. Hel/Waw