Diminta Jalin Kerjasama Bangun Desa, 315 Anggota BPD Sidoarjo Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan


Diminta Jalin Kerjasama Bangun Desa, 315 Anggota BPD Sidoarjo Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan SERAHKAN - Plt Bupati Sidoarjo, Subandi menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan secara simbolis bagi 315 BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahu. di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Selasa (30/07/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Seluruh Anggota Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) di Sidoarjo menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan M masa jabatan. Yakni dari masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun.

"Pergunakanlah perpanjangan masa jabatan ini dengan baik," pesan Plt Bupati Sidoarjo, Subandi saat menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan secara simbolis bagi 315 BPD di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Selasa (30/07/2024).

Subandi menyampaikan jika BPD merupakan lembaga yang sangat strategis dalam pembangunan desa. Hal ini, karena sebagai wakil dari masyarakat desa. BPD juga memiliki peran yang sangat penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap berjalannya Pemerintah Desa.

"Dengan perpanjang masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini menjadi sebuah amanah yang besar dan kepercayaan tertinggi dari masyarakat. Perpanjangan masa jabatan ini, juga diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi BPD untuk berkontribusi dalam pembangunan desa yang lebih baik," pintanya.

Karena itu, Subandi mengajak BPD untuk mempergunakan waktu yang cukup panjang bersama dengan para Kepala Desa (Kades) untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan di desa masing - masing.

"Saya berharap semuanya dapat memanfaatkan waktu ini dengan sebaik-baiknya, untuk memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta berkontribusi nyata bagi pembangunan Sidoarjo," tegasnya.

Perubahan masa jabatan akan menuntut semua untuk melakukan penyesuaian. Terutama, dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD). RPJM desa yang baru harapannya dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat secara lebih baik serta selaras dengan visi misi pembangunan Kabupaten Sidoarjo.

"Jalinlah kerjasama yang harmonis dengan Kepala Desa untuk sama-sama bahu membahu membangun desa yang maju mandiri dan sejahtera," kata mantan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo ini.

Sebagai mitra Kepala Desa yang memiliki peran yang luar biasa, Subandi menyampaikan jika pemerintah sangat memperhatikan kesejahteraan anggota BPD. Selain tambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, pemerintah juga memberikan tambahan pada tunjangan yang diterima para anggota BPD. Selain itu, pemerintah juga akan mengcover anggota BPD dengan Asuransi BPJS Kesehatan.

"Kalau ada anggota yang sakit, BPD tidak akan kerepotan biaya. Karena ditanggung pemerintah. Apalagi, juga ada santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta kalau ada anggota yang meninggal serta akan diberikan beasiswa yang menjamin pendidikan perguruan tinggi bagi putra/putri anggota BPD yang meninggal dunia," katanya.

Perhatian itu, sebagai bentuk penghargaan pemerintah daerah yang diberikan kepada anggota BPD. Hal ini karena sebagai pimpinan daerah, Subandi ingin memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, khususnya kepada BPD.

"Mendekati Pilkada kami menitipkan pesan kepada paguyuban Kepala Desa dan BPD bersama-sama untuk senantiasa menjaga stabilitas politik yang ada di Sidoarjo. Saya titip pesan sebagai mitra pemerintah desa, jaga betul terutama desa masing-masing agar stabilitas politik di Sidoarjo tetap terjaga. Mari bersama-sama ciptakan kondusifitas dalam pelaksanaan Pilkada yang aman dan tentram," tandasnya.

Sementara sebagai informasi dari 315 orang penerima SK penambahan masa jabatan ada tiga desa yang belum bisa dilakukan perpanjangan masa jabatannya. Yakni Desa Wunut, Kecamatan Porong, kemudian Desa Pademonegoro dan Desa Sambungrejo, Kecamatan Sukodono.

"Karena ada anggota BPBD yang meninggal dunia dan belum dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW)," pungkasnya. Ary/Waw