Dijual Tak Pindah, Rumah Dokter Dieksekusi Panitera Pengadilan Sidoarjo


Dijual Tak Pindah, Rumah Dokter Dieksekusi Panitera Pengadilan Sidoarjo DIEKSEKUSI - Rumah dr Yohanes Ferry Santoso dieksekusi panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo paska putusan dikabulkannya tuntutan pemohon, Kamis (14/12/2017).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dokter Yohanes Ferry Santoso hanya bisa tertunduk lesu saat Panitera Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mendatangi rumahnya, Kamis (14/12/207). Kedatangan panitera ini untuk menyita dan mengeksekusi rumah milik dokter yang membuka praktek di Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo ini.

Penyitaan dan eksekusi ini berdasarkan surat putusan eksekusi No 16/Eks/2017/PN Sda, yang dibacakan Toetoeng Tri Harnako selaku panitera. Saat membacakan surat putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo ini Toetoeng Tri Harnako menyatakan aset rumah seluas 1.253 meter persegi milik dr Ferry ini disita. Kemudian diserahkan kepada pemohon eksekusi atas nama Wawan Hadinata. Penyitaan dan eksekusi ini setelah dikabulkannya permohonan Wawan Hadinata selaku Pemohon oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo.

"Melalui putusan itu kami mengeksekusi rumah seluas 1.253 meter persegi ini. Semuanya berjalan lancar dan tertib," terangnya kepada republikjatim.com, Kamis (14/12/2017).

Sementara, dr Ferry seusai rumah yang setiap hari dibuat buka tempat berpraktek ini hanya bisa pasrah sambil mengeluarkan semua barang-barang miliknya.

"Ini itikad baik saya. Terpaksa numpang dulu, belum tahu kapan bisa buka praktek lagi," katanya dengan nada memelas.

Saat disinggung apakah pihaknya akan mengajukan banding atas surat putusan penyitaan dan eksekusi itu dirinya bakal menerima putusan itu.

"Saya tidak mengajukan banding," katanya.

Perkara ini bermula Tahun 2010 lalu. Saat itu dr Yohanes Ferry Santoso berniat menjual rumahnya seharga Rp 500 juta kepada Wawan Hadinata. Kemudian, keduanya sepakat melakukan Ikatan Jual Beli (IJB) atas rumah dan tanah itu. Setelah pelunasan, Wawan Hadinata hendak segera menempati rumah yang dibeli itu. Namun, sayangnya dokter yang akrap disapa dr Ferry ini enggan untuk pindah sampai akhirnya kasus ini dibawa ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Sementara Wawan Hadinata melalui Penasehat Hukum (PH)nya, Hadi Gunawan mengaku puas dengan eksekusi itu.

"Setelah rumah dikosongkan, tinggal nanti serah terima dari Pengadilan Negeri Sidoarjo akan ditempati," pungkasnya. Waw