Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Nonaktif Itong Masuk Sel Isolasi di Rutan Medaeng

republikjatim.com
DITAHAN - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat mulai ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Selasa (07/06/2022).

Surabaya (republikjatim.com) - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat mulai ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji menegaskan tidak ada perlakuan istimewa untuk Hakim nonaktif itu.

"Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penerimaan tahanan di masa pandemi, yang bersangkutan (Itong), harus masuk sel isolasi terlebih dahulu," ujar Zaeroji kepada republikjatim.com, Selasa (07/06/2022).

Baca juga: KSB DPC PKB Sidoarjo Terbentuk, Nakhoda Baru Diperkenalkan Abah Usman Siap Bekerja Total Jadi Bendahara

Sel isolasi yang dimaksud adalah sel isolasi khusus pengendalian Covid-19. Seperti tahanan lain, Itong akan diisolasi selama 7 sampai 14 hari.

"Semua warga binaan harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi," tegasnya.

Baca juga: Jaga Akar Tradisi, Guntur dan Warih Andono Bersama Para Budayawan Kolaborasi Nguri-Uri Budaya Sidoarjo

Sementara Karutan Kelas I Surabaya Wahyu Hendrajati mengaku pihaknya menerima pelimpahan Itong sekitar pukul 11.00 WIB. Itong diantarkan Jaksa KPK Yosi A Herlambang dan tim pengantar tahanan.

"Setelah proses registrasi, Itong langsung masuk ke sel isolasi," papar Wahyu.

Baca juga: Selangkah Isi Kursi Top Manajemen, 9 Calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo Siap-Siap Wawancara Akhir

Pihaknya juga berkoordinasi dengan KPK terkait kesehatan Itong. Sehingga, ketika ada masalah kesehatan di kemudian hari, pihaknya bisa melakukan tindakan yang diperlukan.

"Dokter Rutan sudah komunikasi dengan KPK, agar pelayanan kesehatan yang kami berikan bisa sesuai kebutuhan yang bersangkutan," tandasnya. Kem/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru