Surabaya (republikjatim.com) - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat mulai ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji menegaskan tidak ada perlakuan istimewa untuk Hakim nonaktif itu.
"Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penerimaan tahanan di masa pandemi, yang bersangkutan (Itong), harus masuk sel isolasi terlebih dahulu," ujar Zaeroji kepada republikjatim.com, Selasa (07/06/2022).
Baca juga: Ketua YJI Sidoarjo Ajak Galakkan Senam Jaga Jantung Sehat Bagi Kalangan Perempuan dan Lansia
Sel isolasi yang dimaksud adalah sel isolasi khusus pengendalian Covid-19. Seperti tahanan lain, Itong akan diisolasi selama 7 sampai 14 hari.
"Semua warga binaan harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi," tegasnya.
Sementara Karutan Kelas I Surabaya Wahyu Hendrajati mengaku pihaknya menerima pelimpahan Itong sekitar pukul 11.00 WIB. Itong diantarkan Jaksa KPK Yosi A Herlambang dan tim pengantar tahanan.
"Setelah proses registrasi, Itong langsung masuk ke sel isolasi," papar Wahyu.
Baca juga: BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026
Pihaknya juga berkoordinasi dengan KPK terkait kesehatan Itong. Sehingga, ketika ada masalah kesehatan di kemudian hari, pihaknya bisa melakukan tindakan yang diperlukan.
"Dokter Rutan sudah komunikasi dengan KPK, agar pelayanan kesehatan yang kami berikan bisa sesuai kebutuhan yang bersangkutan," tandasnya. Kem/Hel/Waw
Editor : Redaksi