Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Nonaktif Itong Masuk Sel Isolasi di Rutan Medaeng

republikjatim.com
DITAHAN - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat mulai ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Selasa (07/06/2022).

Surabaya (republikjatim.com) - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat mulai ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji menegaskan tidak ada perlakuan istimewa untuk Hakim nonaktif itu.

"Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penerimaan tahanan di masa pandemi, yang bersangkutan (Itong), harus masuk sel isolasi terlebih dahulu," ujar Zaeroji kepada republikjatim.com, Selasa (07/06/2022).

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Sel isolasi yang dimaksud adalah sel isolasi khusus pengendalian Covid-19. Seperti tahanan lain, Itong akan diisolasi selama 7 sampai 14 hari.

"Semua warga binaan harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi," tegasnya.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Sementara Karutan Kelas I Surabaya Wahyu Hendrajati mengaku pihaknya menerima pelimpahan Itong sekitar pukul 11.00 WIB. Itong diantarkan Jaksa KPK Yosi A Herlambang dan tim pengantar tahanan.

"Setelah proses registrasi, Itong langsung masuk ke sel isolasi," papar Wahyu.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Pihaknya juga berkoordinasi dengan KPK terkait kesehatan Itong. Sehingga, ketika ada masalah kesehatan di kemudian hari, pihaknya bisa melakukan tindakan yang diperlukan.

"Dokter Rutan sudah komunikasi dengan KPK, agar pelayanan kesehatan yang kami berikan bisa sesuai kebutuhan yang bersangkutan," tandasnya. Kem/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru