Belasan Warga Binaan Pemasyarakatan di Jatim Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

republikjatim.com
REMISI - Sebanyak 16 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi khusus Nyepi 2022 paling lama 60 hari paling singkat 15 hari, Kamis (03/03/2022).

Surabaya (republikjatim.com) - Sebanyak 16 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2022, Kamis (03/03/2022). Remisi itu, paling lama 60 hari dan paling singkat 15 hari.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto, Kamis (03/03/2022). Menurutnya, pihaknya telah menerima Surat Keputusan Kolektif dari Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas). Dalam SK itu, ada 16 WBP yang mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi.

Baca juga: Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Sebelumnya, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim melalui 39 Lapas, Rutan dan lembaga pembinaan khusus anak jajaran mengusulkan 19 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi.

"Jadi kemungkinan masih akan bertambah. Karena pihak Ditjenpas masih melakukan pemeriksaan latar belakang warga binaan yang diusulkan. Mungkin akan masuk SK susulan," ujar Wisnu Nugroho Dewanto kepada republikjatim.com, Kamis (03/03/2022).

Karena bersifat khusus, kata Wisnu remisi yang diberikan dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi 1944 Saka itu hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu. Menurut Wisnu, ada dua jenis remisi khusus. Yaitu Remisi Khusus I yang masih harus menjalani masa pidana dan Remisi Khusus II yang bisa langsung bebas.

Baca juga: Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

"Ada 15 warga binaan yang menerima remisi khusus I dan satu orang remisi khusus II," tegas Wisnu.

Jika digolongkan menurut tindak pidananya, lanjut Wisnu ada sembilan warga binaan tergolong pelaku tindak pidana khusus. Sedangkan lima orang lainnya pelaku tindak pidana umum. "Mereka tersebar di delapan lapas dan satu lembaga pembinaan khusus anak di Blitar," ungkap Wisnu.

Baca juga: Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Sementara Wisnu menegaskan remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman. Namun, menjadi bukti pembinaan di Lapas, Rutan dan lembaga pembinaan khusus anak di Jatim berjalan baik. Karena untuk mendapatkan hak remisi, para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria.

"Salah satu syaratnya berbuat baik dan mengikuti kegiatan pembinaan baik kemandirian maupun kerohanian secara rutin," pungkasnya. Kem/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru