Sidoarjo (republikjatim.com) - Seksie (Sie) Propam Polresta Sidoarjo menggelar sosialisasi Perkap 04 Tahun 2015 dan Perkap 08 Tahun 2014 di ruang besuk nyaman Satuan Tahti Polresta Sidoarjo, Jumat (04/06/2021). Sosialisasi perkap ini ditujukan kepada bag, sat, sie di lingkungan Polresta Sidoarjo dan perwakilan polsek jajaran.
Penyampaian tentang masing-masing perkap ini dihadiri Kabagops, Kasat Tahti dan Kasi Propam Polresta Sidoarjo.
Kasat Tahti Polresta Sidoarjo AKP Darmadi mengatakan Perkap 04 Tahun 2015 tentang Peraturan Tahanan di lingkungan Polri agar dipahami segala peraturan bagi tahanan bagi petugas Polresta Sidoarjo dan polsek jajaran.
"Harapannya dengan adanya sosialisasi terkait Perkap 04 Tahun 2015 ini, jajaran dapat memahami peraturan tahanan di lingkungan Polri," ujar Kasat Tahti Polresta Sidoarjo, AKP Darmadi kepada republikjatim.com, Jumat (04/06/2021).
Baca juga: Kalah di PTUN, Bupati Sidoarjo Diperintah Bangun Lagi Tembok Pembatas Perum Mutiara Regency
Selain itu, dalam kesempatan ini juga disosialisasikan Perkap 08 tahun 2014 tentang tata cara pengelolahan barang bukti di lingkungan Polri.
Kasi Propam Polresta Sidoarjo AKP I Gede Putu Atmagiri menegaskan dengan disampaikannya masing-masing perkap itu dapat diimplementasikan pada disiplin kerja anggota.
Baca juga: Gelorakan Sidoarjo ASRI, Wabup Mimik Idayana dan Arumi Bachsin Ajak Warga Budayakan Tanam Pohon
"Baik itu dalam mengatur tahanan maupun barang bukti," tandasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi