Polisi Ponorogo Tangkap Mobil Muatan Kayu Sono Keling Hasil Curian

republikjatim.com
TANGKAP - Jajaran Unit Reskrim Polsek Badegan berhasil mengamankan kasus pencurian kayu sono keling dan pelaku Sugeng Prasetyo (27) warga Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Senin (08/02/2021).

Ponorogo (republikjatim.com) - Petugas jajaran Unit Reskrim Polsek Badegan berhasil mengungkap kasus pencurian kayu sono keling. Meski pelaku mengelabuhi petugas menutup terpal muatan kayu itu.

Pelaku diamankan di Jalan Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Ponorogo saat mengangkut 12 batang kayu sono keling berbagai ukuran dengan menggunakan mobil pikup Daihatsu Grand Max bernopol AE 8926 GA.

Baca juga: Tragis! Terjun ke Waduk Kalimati Longstorage Tarik Saat Hujan, Dua Pengendara Motor Ditemukan Tewas

Dalam kasus ini, polisi mengamankan pria yang diduga pemilik kayu sono keling itu. Dia adalah Sugeng Prasetyo (27) warga Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupateb Madiun.

"Kami mengamankan 12 batang kayu sono keling dan seorang pelaku," ujar Kapolsek Badegan Iptu Agus Wibowo kepada republikjatim.com, Senin (08/02/2021).

Baca juga: Saat Pemeriksaan di Kejari, ‎Kades dan BPD Disebut Tahu Sejak Awal Dugaan Alih Fungsi TKD Damarsi Jadi Rumah Kos Elit ‎

Agus menjelaskan awalnya, petugas mendapat informasi di hutan RPH Watubonang, BKPH Ponorogo Barat sering terjadi pencurian kayu sono keling. Kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi akurat dan akhirnya bisa mengamankan pelaku berikut barang buktinya itu.

"Pelaku sangat licik dalam menjalankan aksinya. Karena saat mengangkut kayu, pelaku mengelabui petugas dengan cara menutupi kayu sono keling dengan karung berisi jerami dan rumput kering. Ada 21 karung jerami ditutup terpal warna biru. Seolah-olah pelaku mengangkut padi. Tapi, karena kejelian petugas, aksi itu.bisa digagalkan," imbuhnya.

Baca juga: Kondisi Psikis Korban Terguncang Nyaris Bunuh Diri, Pengacara Desak Polresta Tuntaskan Kasus Pencabulan Gadis 17 Tahun

Saat ini, kata Kapolsek pelaku berikut barang buktinya diamankan di Polsek Badegan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kerugiannya sekitar Rp 4,2 juta.

"Tersangka dijerat pasal 83 (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo Pasal 55 KUHP," pungkasnya. Mal/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru