Curi Sepeda Onthel, Arek Simo Surabaya Diringkus Petugas Polsek Lakarsantri Temannya Kabur

republikjatim.com
DIGELANDANG - Tersangka pencurian sepeda onthel, Rendy Hermanda (18) warga JL Simo Katrungan, Surabaya digelandang petugas Polsek Lakarsantri beserta barang bukti sepeda curiannya, Rabu (25/11/2020).

Surabaya (republikjatim.com) - Tersangka kasus pencurian sepeda onthel (sepeda angin) diringkus anggota Umit Reskrim Polsek Lakarsantri. Bahkan, beberapa rekan tersangka juga sudah diamankan petugas Jatanras Polrestabes Surabaya.

Tersangka yang berhasil ditangkap petugas itu adalah Rendy Hermanda (18) warga JL Simo Katrungan Surabaya. Tersangka diringkus saat menunggui sepeda curiannya.

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Kapolsek Lakarsantri AKP Hendrix Kusuma Wardhana mengatakan awalnya tersangka bersama 5 orang temannya merencanakan pencurian sepeda angin itu. Kelimanya berbagi tugas masing-masing. Untuk tersangka Rendy dan tersangka Adit (DPO), berperan menunggu di warung sekaligus menjaga dan menerima sepeda hasil curian.

"Untuk keempat teman tersangka yang lain berperan mengambil (mencuri) sepeda angin milik korban di TKP," ujar Hendrix kepada republikjatim.com, Rabu (25/11/2020).

Lebih jauh, Hendrix menceritakan modus pencurian komplotan ini, yakni dengan cara datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian salah satu tersangka masuk teras rumah warga melalui pagar yang tidak terkunci dan mengambil sepeda angin merek Monarc 4 Polygon itu.

Baca juga: APH Sidoarjo Kecolongan, Gudang Penadah Motor Curian Digrebek Petugas Polrestabes Surabaya di Jumputrejo Sukodono

"Usai mengeksekusi sepeda curian, para pencuri menyerahkannya kepada tersangka Rendy dan Adit. Selanjutnya keempat tersangka lain kembali menjalankan aksinya. Sayangnya, ketika aksi pencurian kedua sudah berhasil, diketahui korban. Akibatnya keempat pelaku diteriaki maling dan melarikan diri," ungkapnya.

Sementara saat korban bernama Atit dan anaknya mencari sepeda angin yang hilang, tiba-tiba melihat sepeda merek Monach 4 Polygon berada di warung. Posisinya berdekatan dengan kedua tersangka Rendy dan Adit itu. Seketika, korban akhirnya medatangi sepeda angin di warung itu.

"Tiba-tiba kedua pelaku melarikan diri. Tersangka Rendy diamankan korban bersama warga. Sedangkan Adit masih dalam pencarian," tegasnya.

Baca juga: Diduga Korban Tabrak Lari, Pria Pengendara Motor Asal Bakung Pringgodani Balongbendo Tewas di TKP

Akibat perbuatannya, kata Hendrix, tersangka beserta sepeda angin curiannya diamankan di Polsek Lakarsantri.

"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun," tandasnya. Dho/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru