Bandar Dan Kurir Sabu Kalanganyar Sedati Diringkus Saat di Warkop

republikjatim.com
DITAHAN - Dua tersangka pengedar sabu-sabu Deni Feriyanto dan M Aris Zainuddin asal Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo dijebloskan tahanan Polresta Sidoarjo, Sabtu (16/05/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dua pengedar sabu-sabu. Keduanya merupakan warga asal Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Keduanya memiliki peran yang berbeda-beda. Yakni seorang berperan sebagai bandar dan seorang lainnya sebagai kurir antar penjualan paket sabu-sabu itu.

Kedua tersangka yang diamankan itu adalah Deni Feriyanto (29) sebagai bandar dan rekannya M Aris Zainudin, (30) berperan sebagai kurir sabu-sabu. Kedunya warga asal Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

"Keduanya ditangkap tanpa ada perlawanan," kata Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo, AKP M Indra Nadjib kepada republikjatim.com, Sabtu (16/05/2020).

Indra menceritakan penangkapan kedua tersangka dari pengembangan tersangka sebelumnya. Tersangka sebelumnya menyebutbM Aris Zainudin sebagai penyuplai sabu-sabu. Setelah ditelusuri petugas ternyata penyuplai narkoba ini warga Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati itu adalah M Aris Zainudin itu.

"Kurir sabu ini ditangkap saat menunggu pembeli sabu-sabu di Warkop. Saat digeledah polisi menemukan lima paket sabu di celana pelakunya. Selain itu polisi juga menyita hand phone (HP) yang digunakan alat transaksi narkoba. Dari tersangka ini kami menemukan sabu-sabu seberat 2,25 gram," imbuhnya.

Saat tersangka M Aris Zainuddin diinterogasi anggota mengakui sabu-sabu yang dijualnya berasal dari Deni Feriyanto. Ketika ditanya siapa dan rumahnya Deni Feriyanto, tersangka M M Aris Zainuddin langsung menunjuk ke arah Deni Feriyanto yang tak lain pemilik Warkop yang digerebek polisi itu.

"Seketika tersangka Deni tidak bisa berkutik dan langsung menunjukkan tempat penyimpanan sabu-sabu milikinya. Anggota menemukan 14 paket sabu dari tangan tersangka Deni Feriyanto. Jadi total sabu-sabu yang disita dalam penggerebekan itu seberat 26 gram," tegasnya.

Sementara tersangka Deni Feriyanto lanjut Indra mengaku mendapatkan barang haram itu dari bandar yang berada di Madura. Dia mendapatkan sabu-sabu itu dengan sistem ranjau.

"Yang mengambil ranjau itu tersangka Aris. Barang haram itu, diranjau bandar Madura di daerah Galaxy Mall Surabaya," pungkasnya. Yan/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru