Malam Tahun Baru, Polisi Tangkap Pemuda Ponorogo Pemilik 19.000 Pil Double L

republikjatim.com
RIBUAN PIL - Polisi menangkap tersangka pemilik 19.000 pil doubel L, Agus Saiful Huda warga Desa Ketro, Kecamatan Sawoo, Ponorogo saat di Polsek Sambit, Rabu (01/01/2019).

Ponorogo (republikjatim.com) - Tersangka Agus Saiful Huda warga Desa Ketro, Kecamatan Sawoo, Ponorogo bernasib apes, Rabu (01/01/2019) dini hari. Tersangka ditangkap petugas Unit Reskrim, Polsem Sambit di rumahnya beserta barang bukti pil setan sebanyak 19.000 butir.

Selain mengamankan tersangka, dalam penggerekan itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 19 kantong plastik warna bening berisi masing-masing 1.000 butir pil warna putih yang permukaannya bertuliskan LL. Selain pil polisi juga mengamankan uang sebesar Rp 300.000, satu linting grenjeng rokok yang berisikan 3 butir pil double L, serta dua linting plastik warna bening kecil berisi 6 butir pil double L.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan sebuah HP merek Xiaomi warna hitam sebagai sarana komunikasi transaksi jual beli, sebuah HP merek Andromax Smartfren warna hitam sebagai sarana komunikasi transaksi jual beli serta menemukan 1 botol bekas mineral ukuran 1,5 liter berisi Arak Jowo.

"Alhamdulillah, awal Tahun 2020 kami sudah berhasil mengungkap kasus peredaran pil double L. Keberhasilan ini berkat kerjasama dengan masyarakat yang mau menyampaikan informasi. Kedepan kami berharap mendapatkan banyak info dari masyarakat tentang kasus lainnya. Sehingga kami bisa mengungkap kasus dan situasi Kamtibmas di wilayah Sambit tetap kondusif," terang Kanit Reskrim, Polsek Sambit, Aipda Moch Kudori mendampingi Kapolsek Sambit, AKP Sutriatno kepada republikjatim.com, Rabu (01/01/2020).

Selain itu, kata Kudori tersangka bakal dijerat pasal 196 dan atau 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

"Tersangka langsung kami tahan dan barang buktinya kami amankan untuk pengembangan," imbuhnya.

Kudori menceritakan penangkapan tersangka bermula saat polisi mendapat informasi ada peredaran pil doubel L di Lapangan Arjowinangun, Dusun Tamansari, Desa/Kecamatan Sambit, Ponorogo. Berdasarkan informasi ini polisi bergerak. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sambit, saat malam pergantian tahun menyelidiki dan berhasil mengamankan saksi, MI yang saat itu di lapangan Arjowinangun.

"Berdasarkan keterangan serta barang bukti dari saksi itu, akhirnya polisi dengan cepat dan mudah mengamankan 3 orang pemuda dan salah satunya adalah MI itu. Saat saksi diperiksa mengaku pil Dobel L didapatkan dengan cara membeli dari tersangka itu. Kemudian kami menggerebek tersangka di rumahnya itu," tandasnya. Mal/Wal

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru