Dua Pemuda Diringkus Edarkan Pil Koplo

republikjatim.com
PENGEDAR - Dua pemuda diamankan petugas Polsek Krembung mengedarkan pil double L di wilayah Kecamatan Krembung, Kamis (18/01/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dua pemuda yakni Samsul Arifin (19) warga RT 04, RW 03, Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon dan Fauzi Har Pratama (18) warga Desa Glonggong, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo diringkus petugas Polsek Krembung. Keduanya tepergok membawa pil double (pil koplo).

"Tim Unit Reskrim Polsek Krembung telah menangkap kedua tersangka yang menjual dan mengedarkan obat pil berlogo LL (doubel L) yang tidak memiliki ijin edar. Kedua tersangka melanggar pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," terang Kapolsek Krembung, AKP Saadun kepada republikjatim.com, Kamis (18/01/2018).

Kedua tersangka ditangkap di Warung Kopi Desa Jatikalang Krajan, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 9 ( sembilan) butir pil berlogo doubel L dan uang tunai Rp 15.000 yang diduga hasil penjualan.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan," imbuhnya.

Penangkalam kedua tersangka ini bermula, saat anggota Unit Reskrim melaksanakan antisipasi 3 C di Warung kopi Pasar Krembung. Saat itu petugas mengamankan Fauzi Har Pratama yang kedapatan membawa pil warna putih berlogo LL. Selanjutnya diamankan ke Polsek dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengakui pil itu didapat dengan cara membeli dari tersangka Samsul Arifin.

"Tersangka ditangkap dan dibawa ke Polsek Krembung. Hasil pemeriksaan tersangka mengakui selama ini sebagai mengedarkan (menjual) pil koplo itu sudah berjalan 4 (empat) bulan terakhir," pungkasnya. Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru