Jakarta (republikjatim.com) - Indonesia kembali mengambil langkah strategis dalam memperkuat kerja sama perpajakan internasional. Direktur Jenderal Pajak secara resmi menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of GloBE Information (GIR MCAA).
Penandatanganan deklarasi penting ini dilakukan dalam rangkaian Competent Authorities Conference ke 13 yang berlangsung di Kotor, Montenegro pada 27–29 Oktober 2026 kemarin. Dengan langkah ini, Indonesia kini resmi tercatat sebagai negara penandatangan ke-41 GIR MCAA berdasarkan daftar OECD per 1 Oktober 2026.
Baca juga: Lautan Onthelis Padati Sidoarjo, Dari Merauke hingga Malaysia Menyatu di Ngonthel Bumi Jenggolo 2026
Langkah ini menandai babak baru kesiapan Indonesia dalam mendukung penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT). Melalui kesepakatan itu, pertukaran informasi perpajakan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) antarnegara dijadwalkan mulai berjalan pada 2027 mendatang.
Keikutsertaan Indonesia dalam GIR MCAA memberikan akses krusial terhadap informasi perpajakan dari grup perusahaan multinasional. Data ini sangat diperlukan untuk mengawasi kepatuhan terhadap ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE). Khususnya, bagi korporasi multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi tahunan sekurang-kurangnya 750 juta euro.
Menariknya, mekanisme ini juga memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak melalui sistem pelaporan terpusat (central filing). Perusahaan multinasional kini dapat menyampaikan laporan GIR melalui satu yurisdiksi yang memenuhi syarat, sehingga mereka tidak perlu lagi melakukan pelaporan berulang di berbagai negara tempatnya beroperasi.
Meski demikian, pengawasan dipastikan tetap ketat. Seluruh informasi yang dipertukarkan wajib dijaga kerahasiaannya dan digunakan secara akurat sesuai dengan ketentuan Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (MAAC). Komitmen ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024.
Tidak hanya berfokus pada pertukaran data, dalam konferensi yang sama Indonesia juga mengambil peran sentral dengan mendorong penguatan kerja sama bantuan penagihan pajak lintas negara (cross-border assistance in recovery of tax claims).
Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto yang hadir sebagai pembicara utama menyoroti pentingnya kolaborasi antarotoritas pajak dunia. Mengingat tingginya mobilitas modal dan aset internasional saat ini, penagihan kewajiban pajak sering kali menemui kendala ketika aset penanggung pajak berada di luar negeri.
Baca juga: Dandim 0816 Sidoarjo Berganti, Bupati Subandi Apresiasi Dedikasi Abraham, Sambut Komitmen Ansyari
"Dalam forum yang dihadiri perwakilan dari 90 yurisdiksi, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jepang dan Korea itu, Indonesia mengajak negara-negara mitra untuk memperluas kerja sama penagihan ini. Hal ini, didukung regulasi nasional seperti UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta Perpres Nomor 56 Tahun 2024," ujar Bimo Wijayanto kemarin.
Partisipasi aktif Indonesia dalam konferensi internasional ini menegaskan komitmen kuat pemerintah untuk mewujudkan sistem perpajakan global yang lebih transparan, adil, serta efektif dalam menutup celah penghindaran dan pengelakan pajak. Rit/Waw
Editor : Redaksi