Sidoarjo (republikjatim.com) - Keberadaan kabel fiber optik milik provider internet yang menjuntai tak beraturan dan membahayakan keselamatan warga di Kecamatan Waru, Taman hingga Kecamatan Gedangan memicu respons tegas dari Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo. Lewat rapat dengar pendapat (hearing) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dewan mendesak adanya penataan menyeluruh atas kesemrawutan infrastruktur digital itu.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H Rizza Ali Faizin mengatakan penertiban kabel fiber optik memegang dua urgensi utama. Yakni menjamin keselamatan dan estetika kota serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Tujuannya ada dua yakni menjaga estetika kota Sidoarjo dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah yang belum maksimal," ujar Rizza Ali Faizin usai hearing.
Ketua DPC PKB Sidoarjo yang akrab disapa Gus Rizza ini turut menyentil lambannya replikasi program perampingan tiang. Skema perapian yang sebelumnya sukses diterapkan di kawasan Bluru dengan memangkas 8 tiang menjadi hanya 2 tiang.
"Seharusnya praktek perampingan tiang itu bisa diterapkan secara masif di wilayah lain. Harapannya agar estetika tetap terjaga tanpa mengurangi PAD," pinta politisi muda PKB Sidoarjo ini.
Urgensi penertiban ini kian memuncak, setelah Kepala BPKAD Sidoarjo, Chusnul Inayah membeberkan data mengejutkan terkait potensi kebocoran retribusi daerah. Dari total 15 perusahaan provider yang mengantongi rekomendasi teknis, baru 3 provider yang aktif membayar retribusi pemanfaatan Ruang Milik Jalan (RUMIJA).
"Sementara untuk 12 provider sisa lainnya masih menunggak dan belum memberikan konfirmasi kewajiban untuk PAD Sidoarjo," ungkapnya.
Selain itu, BPKAD Pemkab Sidoarjo mengaku telah bersurat sejak 11 September lalu untuk mendorong pembentukan tim lintas sektor. Rencananya, tim gabungan ini akan membagi peran sesuai tugas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
"Misalnya Dinas Kominfo menganalisis teknis perapian tiang, Satpol PP mengeksekusi penindakan di lapangan dan BPKAD mengelola pencatatan aset," tegasnya.
Kendati demikian, pihak pemkab memastikan penertiban tidak akan dilakukan secara sepihak atau serta-merta memutus jaringan internet warga.
"Akan tetapi, tetap menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan kepatuhan peraturan bisnis," paparnya.
Sayangnya, upaya menyelaraskan langkah penertiban ini sempat terhambat. Jajaran pimpinan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM SDA) justru absen dari ruang rapat. Padahal, Dinas PUBM SDA merupakan instansi leading sector selaku pengguna barang/aset atas RUMIJA yang dipakai beberapa tiang provider itu.
Ketidakhadiran instansi kunci ini menuai nada kecewa mendalam dari pimpinan rapat.
"Kami sangat kecewa dengan integrasi antar-OPD yang kurang maksimal ini. Padahal, Dinas PUBM SDA di sini pengguna aset. Kalau pengguna asetnya tidak hadir, instansi lain seperti BPKAD yang memegang pencatatan aset juga bingung untuk melangkah," cecar Rizza.
Sementara untuk mengurai benang kusut penataan dan retribusi aset daerah ini, Komisi A DPRD Sidoarjo memunculkan sinyal tegas dengan menjadwalkan pemanggilan ulang pimpinan Dinas PUBM SDA bersama seluruh 15 provider internet pada Rabu pekan depan.
"Pemanggilan itu, ditargetkan dapat melahirkan kepastian hukum serta aksi nyata penertiban kabel optik di wilayah Sidoarjo," pungkasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi