Bajak Akun Rekan Kerja Kuras Uang Bank Rp 3,2 Miliar, Mantan Pejabat BTN Ditahan Pidsus Kejari Sidoarjo

republikjatim.com
TAHAN - Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo menahan pegawai BTN AH atas dugaan tindak pidana korupsi dana bank periode 2020 hingga 2024 dengan membajak User ID dan password milik rekan kerjanya untuk menguras dana Rp 3,29 miliar, Rabu (30/09/2026).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menahan mantan pegawai Bank Tabungan Negara (BTN), AH atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bank periode 2020 hingga 2024. AH diduga membajak User ID dan password milik rekan-rekan kerjanya untuk menguras dana hingga mencapai Rp 3,29 miliar.

​Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo mengungkapkan tersangka (AH) yang pernah menjabat sebagai Accounting Control Unit Head BTN KC Sidoarjo (2020–2021) dan Kepala BTN KCP Tropodo (2021) melancarkan aksinya dengan memanfaatkan akses sistem internal tanpa izin.

Baca juga: Pakai Uang Rakyat, Wabup Mimik Semprot Kontraktor RSUD Barat Proyek Molor 13 Persen, Kualitas Material Harus SNI

​"Tersangka memanfaatkan User ID BDS dan password milik sejumlah pegawai BTN KC Sidoarjo maupun Teller Service KCP Tropodo tanpa sepengetahuan mereka untuk melakukan pemindahbukuan dana Rekening Antar Cabang (RAC) bernomor kode 1931000," ujar Sigit Sambodo, Rabu (30/09/2026) dalam keterangan persnya.

​Aksi pembajakan akun dan pengalihan dana itu, lanjut Sigit dilakukan AH secara berulang-ulanh. Berdasarkan hasil penyidikan, tercatat ada 24 kali transaksi ilegal dalam kurun waktu 1 Juli 2020 hingga 8 November 2021 lalu. 

"Nah, uang hasil pemindahbukuan itu dialirkan langsung ke rekening pribadi AH untuk kepentingan pribadinya sehari-hari," ungkapnya.

Baca juga: Sidak Proyek Beton Rp 3,3 Miliar di Tanggulangin, Wabup Mimik Senprot Kontraktor Soroti Potensi Banjir Rumah Warga

​Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 3.291.739.411 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tertanggal 5 Agustus 2026. Usai menjalani pemeriksaan intensif, penyidik Kejari Sidoarjo langsung menjebloskan AH ke dalam tahanan.

​"Tersangka AH ditahan di Lapas Kelas II-A Sidoarjo selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 September hingga 19 Oktober 2026 mendatang," tegas Sigit.

Baca juga: Sidoarjo Kerahkan Kader Desa Gempur TBC, Kemenkes Tambah 3 X-Ray Portable Sekaligus Beri Honor Kader Rp 500.000

​Atas perbuatannya, kata Sigit tersangka AH dijerat dengan Pasal Primair Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta pasal Subsidair Pasal 3 UU Tipikor.

"​Hingga saat ini, penyidik (Pidsus) Kejari Sidoarjo belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain. Tapi kami (Kejari Sidoarjo) menegaskan tetap membuka kemungkinan pengembangan kasus seiring proses hukum yang berjalan saat ini," pungkasnya. Ary/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru