Hearing Tak Dihadiri Pejabat BGN dan Pemilik SPPG, Dewan Sidoarjo Desak Usut Tuntas Kasus Keracunan Massal 730 Santri

republikjatim.com
HEARING - Pimpinan dan anggota Komisi B dan D DPRD Sidoarjo menggelar hearing bersama Dinkes dan Dikbud soal ratusan santri keracunan tanpa dihadiri perwakilan SPPG dan BGN di ruang paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (03/09/2026). Prapanca Biru Mahasurya

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya pengusutan tuntas kasus keracunan massal yang menimpa 730 korban mulai santri, orangtua siswa dan para siswa SDN Kalitengah serta siswa PAUD dengan total terbanyak santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, berjalan alot dan diwarnai kekecewaan mendalam. Rapat dengar pendapat (hearing) gabungan Komisi D dan Komisi B DPRD Sidoarjo bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis (03/09/2026) mendadak memanas setelah pihak-pihak kunci pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru mangkir dari panggilan. Selain itu, hearing juga tidak ada perwakilan pejabat perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN).

​Perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) Sidoarjo, Koordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga Satgas SPPG tidak hadir di ruangan rapat dengan alasan mendampingi inspeksi mendadak (sidak) BGN Pusat dan agenda luar kota.

Baca juga: Pasca Kasus Keracunan Massal, Pemkab Sidoarjo Dampingi Kesehatan Jiwa Santri Ponpes Manba'ul Hikam

​Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Muchamad Dhamroni Chudlori yang memimpin rapat dengar pendapat itu, menyayangkan sikap tidak kooperatif itu. Menurutnya, keberadaan pengelola SPPG sangat krusial untuk menguji kelayakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mereka terapkan. Terlebih, temuan Dinkes Pemkab Sidoarjo di lapangan menunjukkan gambaran yang sangat prihatin.

​"Kami agak kecewa karena ketidakhadiran dari perwakilan BGN dan Korwil SPPG. Padahal, kita ingin menggali seperti apa kesiapan dan SOP mereka. Ternyata keterangan dari Dinas Kesehatan menunjukkan kondisi di lapangan jauh dari kata layak, sempurna maupun ideal. Dari 170 SPPG yang beroperasi di Sidoarjo, mungkin hanya sekitar 10 SPPG yang memenuhi standar dan layak beroperasi," ujar M  Dhamroni Chudlori usai hearing.

​Atas temuan mengejutkan itu, DPRD Sidoarjo mendesak BGN dan Satgas untuk segera membekukan operasional seluruh SPPG yang tidak memenuhi standar minimal. Yakni mulai dari higienitas, kelayakan dapur, pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), ketersediaan tenaga medis hingga SOP kerja. 

"Rapat susulan dijadwalkan ulang pada 7 September 2026 dengan peringatan keras agar seluruh pihak terundang bisa menghadiri pertemuan tanpa alasan," ungkap politisi senior PKB Sidoarjo ini.

​Kritik pedas juga dilontarkan anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, H Usman. Ia menyoroti pola produksi dapur SPPG Kalitengah yang dinilai ugal-ugalan dan abai terhadap manajemen risiko keamanan pangan.

​"Kalau satu dapur melayani 18 sekolah dengan total 2.800 menyiapkan ompreng, dimasak mulai jam 12 malam, ini sangat berisiko. Masak untuk 2.800 porsi setiap hari itu berat. Jangan sampai program MBG yang niatnya mencerdaskan anak bangsa justru mencederai mereka akibat ketidakprofesionalan pengelola hingga memicu keracunan. Jangan korbannya santri atau siswa hanya demi memenuhi target," tegas polisi senior PKB yang akrab disapa Abah Usman ini.

Baca juga: Siap Mundur Jika Gagal dalam Setahun, 3 Direksi Baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dilantik dengan Target Ekstrem

Selain itu, Usman menilai program Presiden RI berupa MBG tidak boleh dijadikan tameng untuk meloloskan diri dari jerat hukum. Menurutnya, jika terbukti ada unsur kelalaian fatal yang membahayakan nyawa anak-anak didik atau santri, maka selayaknya tetap diproses secara hukum.

​"Katakan kebenaran itu walaupun pahit. MBG ini bukan kitab suci yang tidak bisa disentuh hukum. Kalau ada indikasi kelalaian yang mengorbankan keselamatan anak-anak (didik) dan ada unsur pidana yang harus ditindaklanjuti proses hukumnya. BGN sendiri menegaskan tidak akan mem-backup pengelola yang menyalahi peraturan dan SOP pelaksanaan," papar Abah Usman.

​Di saat proses politik dan hukum bergulir, Pemkab Sidoarjo berfokus pada penanganan dampak psikologis para korban. Dinkes Pemkab Sidoarjo menerjunkan tim kesehatan jiwa dari Puskesmas Tanggulangin dan Puskesmas Jabon serta berkoordinasi dengan rumah sakit rujukan.

​Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, dr Hinu Tri Sulistijorini mengakui total korban keracunan massal per 3 September 2026 hingga pukul 13.00 WIB mencapai 730 korban. Mereka tidak hanya dari santri Ponpes Manba'ul Hikam saja. Akan tetapi juga sejumlah siswa, guru dan orangtua wali murid sejumlah SDN di Desa Kalitengah, TK dan PAUD.

Baca juga: Dewan Pers Belum Putuskan HPN 2027, AMSI SMSI Satu Suara Minta Digelar di Jakarta

Karena itu, Dinkes Pemkab Sidoarjo melaksanakan rapid assessment dan pendampingan psikologis langsung digelar di dua lokasi pondok, yakni Desa Putat (Tanggulangin) dan Balongdowo (Candi), atas arahan Kadinkes dr Laksmie Herawati Yuwantina, M Kes.

​"Banyak siswa yang mengalami trauma pasca insiden. Kami tidak hanya melihat kondisi fisiknya saja, tetapi juga kondisi psikologisnya. Anak-anak perlu mendapatkan rasa aman dan dukungan setelah mengalami situasi (keracunan) seperti ini," ungkap dr Hinu Tri Sulistijorini.

Hinu menguraikan pendampingan psikologis dilakukan secara humanis. Hal itu, agar para santri dapat memulihkan rasa trauma. 

"Kalau dalam assessment ditemukan santri yang membutuhkan penanganan klinis lanjutan, Dinkes Pemkab Sidoarjo akan langsung merujuknya ke psikolog atau spesialis terkait lainnya," pungkasnya. Ary/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru