Grebek Sindikat Meterai Palsu Antarprovinsi, DJP dan Polda Metro Jaya Selamatkan Kerugian Negara Rp 1 Triliun

republikjatim.com
RILIS - DJP dan Polda Metro Jaya sukses membongkar jaringan lintas provinsi pembuat dan pengedar meterai ilegal serta berhasil memutus rantai kejahatan yang beroperasi di lima wilayah besar kemarin.

Jakarta (republikjatim.com) - Sinergi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Polda Metro Jaya sukses membongkar jaringan lintas provinsi pembuat dan pengedar meterai ilegal. Langkah tegas ini, berhasil memutus rantai kejahatan yang beroperasi di lima wilayah besar. Diantaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara. Upaya ini, sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 1 triliun.

​Penindakan maraton yang berlangsung pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026 ini, berawal dari laporan masyarakat. Polisi menyita mesin produksi, bahan baku, meterai rekondisi hingga tiga gulungan kertas khusus yang mampu mencetak lebih dari 33 juta keping meterai palsu per gulungannya.

Baca juga: Komitmen Bangun Karakter Anak, Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Rp 23 Miliar untuk 5.500 Guru Ngaji di Kota Delta

​Satu unit mesin cetak yang disita diperkirakan berkapasitas produksi 900.000 keping meterai per tahun atau setara dengan pencegahan kerugian negara sebesar Rp 9 miliar per tahun. Meski demikian, sindikat ini tercatat sempat menjual 4.007.334 keping meterai palsu yang memicu kerugian negara langsung sebesar Rp 40,07 miliar.

​Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan pemalsuan meterai sangat merugikan masyarakat dari segi kepastian hukum.

Baca juga: Tidak Hanya Kejar Target, Pemkab Sidoarjo Dorong Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan hingga Siswa Magang

​"Bea Meterai sumber penerimaan negara. Dokumen dengan meterai ilegal dianggap tidak memenuhi syarat perpajakan dan tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah di pengadilan," ujar Bimo Wijayanto saat pers rilis kemarin.

​Para pelaku, lanjut Bimo kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. ​Pembuat dan Pengedar Meterai Palsu (Pasal 24 dan 25) dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Selain itu juga dijerat pasal ​Pengedar Meterai Bekas/Rekondisi pada Pasal 26 dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Baca juga: Sinergi HMI dan Pemkab Sidoarjo, Siap Berantas Miras Ilegal, Tekan HIV/AIDS hingga Fasilitasi Pelantikan di Pendopo

"Kami (​DJP) mengimbau masyarakat untuk selalu membeli meterai tempel di saluran resmi pemerintah, tidak tergiur harga murah di bawah standar dan segera melaporkan kalau menemukan indikasi peredaran meterai ilegal," pungkasnya. Rit/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru