Diduga Palsukan Surat Kuasa dan Terima Uang Rp 1,045 Miliar, Eks Kades Mulyodadi Wonoayu Didakwa di Pengadilan Tipikor

republikjatim.com
DIDAKWA - Kepala Desa (Kades) Mulyodadi Nonaktif, Kecamatan Wonoayu, Slamet Priyanto didakwa menerima aliran dana Rp 1,045 miliar terkait transaksi jual-beli tanah eks gogol dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Selasa (28/07/2026).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi kembali menyeret mantan pejabat desa di Sidoarjo ke kursi pesakitan. Kepala Desa (Kades) Mulyodadi Nonaktif, Kecamatan Wonoayu, Slamet Priyanto resmi didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 1,045 miliar terkait transaksi jual-beli tanah eks gogol.

​Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo, Selasa (28/07/2026). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada.

Baca juga: Prostitusi dan Miras Makin Marak, Banser dan GP Ansor Sidoarjo Geruduk Ruko Outlet Penjualan Miras di Sarirogo

​Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Guntur Arief Witjaksono mengatakan dugaan tindak pidana korupsi ini, berlangsung sepanjang kurun waktu Maret hingga Oktober 2023. ​Slamet Priyanto diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mengintervensi transaksi pembelian tanah eks gogol di Blok III, Dusun Gabus, Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.

"​Modus operandinya, terdakwa diduga menyuruh Direktur PT Duta Yunior Manunggal (PT DYM), Rr Harini Retno Dewi Budiarti untuk melakukan pembelian tanah eks gogol melalui dirinya. Tak berhenti di situ, terdakwa juga nekat membuat surat kuasa atas nama Direktur PT DYM tanpa sepengetahuan yang bersangkutan untuk memuluskan aksinya hingga meraup uang tunai Rp 1,045 miliar itu," ujar JPU Kejari Sidoarjo, Guntur Arief Witjaksono di tengah persidangan.

​Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa Slamet Priyanto dengan empat bentuk dakwaan alternatif pasal tindak pidana korupsi. ​Dakwaan pertama melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai Kades demi menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 1,045 miliar. ​Dakwaan kedua menerima hadiah atau janji sebesar Rp 1,045 miliar untuk menggerakkan agar melakukan/tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban dan dakwaan ketiga Menerima hadiah sebagai akibat atau disebabkan oleh tindakan dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban.

Baca juga: DPRD Sidoarjo Beri Sinyal Perang Maraknya Miras dan Prostitusi, Desak Penertiban, Revisi Perda dan Ancam Turun Jalan

"Sedangkan pada dakwaan keempat soal penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," ungkap Guntur di dalam persidangan.

​Sebagai penyelenggara negara yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Sidoarjo, perbuatan Slamet dinilai telah mencederai prinsip Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN (UU No. 28 Tahun 1999).

Baca juga: Pelopor Sekolah Negeri Berjiwa Qur'ani, SMPN 1 Prambon Perkuat Program Mengaji dan Tahfiz Lewat Pelatihan Guru

Sementara proses hukum kini terus berjalan di Pengadilan Tipikor Surabaya untuk membuktikan secara terperinci keterlibatan serta pertanggungjawaban pidana terdakwa dalam skandal tanah eks gogol ini. Ary/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru