DPRD Sidoarjo Beri Sinyal Perang Maraknya Miras dan Prostitusi, Desak Penertiban, Revisi Perda dan Ancam Turun Jalan

republikjatim.com
RAKOR - Bupati Sidoarjo Subandi bersama Ketua DPRD Sidoarjo H Abdillah Nasih dan Ketua Komisi A H Rizza Ali Faizin menggelar Rakor penertiban rumah kos tempat hiburan dan toko penjual miras di ruang Ops Room Sekretariat Sekda Sidoarjo, Senin (27/07/2026).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah tegas untuk membendung semakin maraknya peredaran Minuman Keras (Miras) serta praktek prostitusi liar yang kian meresahkan masyarakat di Kota Delta. Sikap keras ini disampaikan langsung Ketua DPRD Sidoarjo, H Abdillah Nasih bersama Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H Rizza Ali Faizin usai menggelar rapat koordinasi terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) di ruang Ops Room Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Senin (27/07/2026).

Dalam Rakor Lintas Sektor Guna Merumuskan Langkah - Langkah Penanganan Terpadu, Komprehensif Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan terkait Maraknya Peredaran Miras, Tempat Karaoke (Hiburan) yang Tidak Seusia Ketentuan, Praktek Prostitusi (PSK) serta Upaya Pencegahan dan Penanggulangan HIV/Aids di Kabupaten Sidoarjo itu dihadiri perwakilan ulama, tokoh agama dan tokoh masyarakat dari berbagai unsur. 

Baca juga: Prostitusi dan Miras Makin Marak, Banser dan GP Ansor Sidoarjo Geruduk Ruko Outlet Penjualan Miras di Sarirogo

Selain itu, acara juga dihadiri seluruh Forkopimda Sidoarjo, termasuk dari kalangan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Sidoarjo.

​Ketua DPRD Sidoarjo, H Abdillah Nasih mengatakan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang berlaku saat ini. Menurutnya, Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang mengatur ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) dipandang sudah tidak relevan dengan dinamika sosial saat ini.

"Payung hukum yang digunakan saat ini merupakan produk hukum Tahun 2013. Karena Perda yang digunakan masih Tahun 2013, maka saya pikir sudah tidak bisa lagi dipakai sebagai acuan dan dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan penertiban. Karena itu, harus ada revisi besar-besaran di dalam Perda Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum itu," ujar H Abdillah Nasih kepada republikjatim.com, Senin (27/07/2026) sore usai mengikuti Rakor di Pemkab Sidoarjo.

Selain itu, politisi senior PKB yang akrab disapa Cak Nasih ini juga berharap ada Perda Khusus Peredaran Miras. Bahkan, DPRD Sidoarjo sedang mengkaji kemungkinan memisahkan peraturan peredaran miras dan prostitusi dari Perda Keamanan dan Ketertiban Umum itu. 

"Kalau hasil kajian menunjukkan kebutuhan pemisahan Perda itu sangat mendesak, maka DPRD Sidoarjo siap menerbitkan Perda tersendiri khusus menangani peredaran miras dan Penyakit Masyarakat (Pekat)," saran Cak Nasih yang dikenal dari Daerah Pilihan (Dapil) VI meliputi Kecamatan Waru dan Kecamatan Gedangan ini.

Menurut Cak Nasih, selama ini perkembangan bisnis rumah kos yang tak berizin atau tanpa peraturan formal sebagai salah satu pintu masuk utama (pintu masuk) maraknya praktik prostitusi terselubung dan pelanggaran sosial lainnya. Karena itu, DPRD Sidoarjo siap berkomitmen merumuskan kebijakan tegas agar rumah kos di Sidoarjo tetap tertib dan aman. 

"Bahkan rumah kos yang bisa diperuntukkan bagi keluarga tanpa disalahgunakan untuk kepentingan penyakit masyarakat lainnya," tegas mantan Ketua DPC PKB Sidoarjo ini.

​Senada dengan Ketua DPRD Sidoarjo, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H Rizza Ali Faizin membongkar fakta mengejutkan mengenai legalitas tempat usaha penjualan miras di berbagai wilayah di Kabupaten Sidoarjo. Politisi muda PKB Sidoarjo yang akrab disapa Gus Rizza ini mengungkapkan fakta dari dokumen di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Sidoarjo. Isinya, toko-toko miras yang selama ini mengklaim memiliki izin OSS di Sidoarjo, ternyata sama sekali tidak mengantongi perizinan baik itu izin edar maupun izin distribusi resmi dari Pemkab Sidoarjo. ​

"Peraturan peredaran Miras itu butuh dua izin. Yakni izin distributor dan izin edar. Ternyata tidak ada satu pun toko di Kabupaten Sidoarjo yang selama ini berjualan bebas, yang mendapatkan izin edar dari Pemkab Sidoarjo. Jadi semua yang beroperasi itu ilegal," ungkap Gus Rizza yang berasal dari Fraksi PKB DPRD Sidoarjo asal Dapil III meliputi Kecamatan Wonoayu, Tulangan, Prambon dan Kecamatan Krembung ini.

Selain itu, lanjut Gus Rizza Komisi A memerintahkan Satpol PP Pemkab Sidoarjo selaku penegak Perda untuk segera bergerak melakukan penertiban dan penindakan tegas di lapangan tanpa "aling-aling". Apalagi sudah diketahui sebagian besar belum mengantongi izin resmi.

"Kalau sudah tidak ada izinnya mau menunggu apalagi. Harusnya segera ditindak dan dilaksanakan penertiban. Karena itu sudah kesepakatan dengan berbagai elemen masyarakat yang hadir dalam rakor kali ini," pinta Gus Rizza yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Sidoarjo ini.

Tidak hanya itu, Gus Rizza juga memberikan peringatan keras. Apabila Satpol PP lambat atau tidak bertindak sesuai amanat, dirinya memastikan organisasi masyarakat (ormas) hingga pasukan Ansor dan Banser di setiap kecamatan akan mengambil sikap bergerak sendiri di lapangan.

"Kami berharap segera dilaksanakan penertibannya. Paling lamban sepekan ke depan. Semua ini, agar Sidoarjo tidak semakin para penyakit masyarakatnya," paparnya.

​Sedangkan langkah tegas legislatif ini,  diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan jajaran penegak hukum untuk bersinergi membersihkan wilayah dari peredaran miras ilegal itu.

"Termasuk, praktik prostitusi demi menjaga kondusivitas dan ketenteraman masyarakat di Kota Delta," urainya.

Tidak hanya itu, sikap tegas diambil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, Gus Rizza saat Rakor bersama Bupati, jajaran Ketua DPRD Sidoarjo, tokoh Ulama (NU, Muhammadiyah dan LDII) terkait maraknya peredaran Miras ilegal itu. Bahkan, meminta Satpol PP Pemkab Sidoarjo berdasarkan hasil rapat yang dihadiri jajaran pimpinan daerah, jajaran staf hingga para kiai dan ulama itu, disepakati penegakan hukum terhadap toko-toko miras ilegal harus segera direalisasikan.

Apalagi, berdasarkan pengecekan dokumen resmi dari Disperindag terungkap tidak ada satu pun toko miras yang mengantongi izin edar maupun izin distributor dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

"Sudah jelas dan gamblang toko-toko Miras yang mengklaim berizin, ternyata dari dokumen yang ada tidak ada sama sekali izin yang dikeluarkan oleh Pemkab Sidoarjo, khususnya Disperindag. Peredaran miras memerlukan dua perizinan," katanya.

Karena itu, Komisi A DPRD Sidoarjo menginstruksikan Satpol PP Pemkab Sidoarjo sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk segera mengambil tindakan penertiban di lapangan tanpa ragu. DPRD Sidoarjo juga memberikan tenggang waktu selama satu minggu kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan nyata.

Baca juga: Diduga Palsukan Surat Kuasa dan Terima Uang Rp 1,045 Miliar, Eks Kades Mulyodadi Wonoayu Didakwa di Pengadilan Tipikor

"Kalau dalam kurun waktu yang ditentukan tidak ada respons atau tindakan penertiban, pihak forum memperingatkan adanya potensi gerakan dari massa Ormas. Sekarang tinggal menunggu aksi dari penegakan dari Satpol PP karena sudah tidak ada tembok aling-aling (penghalang) lagi untuk menegakkan kedisiplinan dan Perda," ucapnya.

Dukungan terhadap penertiban ini, juga disampaikan oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas), termasuk Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Banser. Pimpinan Ansor yang hadir menyaksikan rapat tersebut menegaskan komitmennya untuk mengawal keputusan forum.

"DPRD Sidoarjo berharap Satpol PP dapat bergerak cepat dan profesional sesuai kewenangannya demi menjaga ketertiban umum dan menindak para pelaku usaha yang melanggar aturan di wilayah Kabupaten Sidoarjo," jelasnya.

Sementara dalam pertemuan strategis selama dua jam ini, dihadiri jajaran Forkopimda, termasuk Kapolresta, Dandim 0816, Ketua DPRD, Kejaksaan, Pengadilan, BNN hingga jajaran Kepala OPD dan Camat. Tidak ketinggalan, pimpinan organisasi keagamaan seperti PCNU, MUI, PD Muhammadiyah, DPD LDII serta sejumlah kiai dan pengasuh pondok pesantren turut mengawal langkah ini.

​Bupati Sidoarjo, Subandi menegaskan Pemkab Sidoarjo tidak akan tebang pilih dalam menindak lokasi-lokasi yang melanggar peraturan. Saat ini, terdata sedikitnya 16 toko miras tak berizin yang sudah masuk dalam radar dan siap dieksekusi.

​"Saya minta waktu dalam satu bulan ini, insya Allah akan kita selesaikan dan tertibkan secara intens. Tidak hanya berhenti hari ini saja, karena kalau dibiarkan akan semakin tambah menjamur," ucap Subandi usai Rakor.

Subandi meyakini jumlah toko miras di lapangan jauh lebih banyak dari yang terdata. Karena itu, koordinasi hingga tingkat Camat, Kapolsek, Danramil dan pemerintah desa diperketat untuk menyisir setiap sudut wilayah.

"Karena dalam penertiban ini, kami akan melaksanakan tanpa tebang pilih. Semua akan disisir demi kebaikan Sidoarjo," ungkapnya.

​Tidak hanya yang bodong, penjual miras resmi pun terancam digusur jika melanggar ketentuan lokasi. Berdasarkan Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, tempat penjualan miras dilarang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah maupun fasilitas kesehatan.

​"Meski ada izin, kalau lokasinya berdekatan dengan sekolah dan tempat peribadatan, tetap kita tutup sesuai Perda yang ada," janji Subandi.

​Selain peredaran miras, Forkopimda Sidoarjo mengincar titik-titik rawan prostitusi terselubung. Kawasan Krian, Jabon hingga Pasar Larangan menjadi perhatian khusus dalam pembersihan ini.

Baca juga: Pelopor Sekolah Negeri Berjiwa Qur'ani, SMPN 1 Prambon Perkuat Program Mengaji dan Tahfiz Lewat Pelatihan Guru

"Kami juga akan menyisir usaha rumah kos. Semua tidak akan lepas dari pantauan. Kita menyadari maraknya penyalahgunaan rumah kos sebagai tempat aktivitas amoral yang meresahkan warga sekitarnya," tandasnya.

​Untuk memastikan penertiban berjalan komprehensif dan berkelanjutan, rapat koordinasi menyepakati 8 langkah terpadu:

1. ​Operasi Gabungan Berkala: Razia rutin menyasar miras ilegal, karaoke tak berizin, dan titik prostitusi.

2. ​Pengawasan Perizinan: Sinergi DPMPTSP, Satpol PP, dan APH dalam memperketat izin usaha hiburan.

3. ​Patroli Preventif: Peningkatan patroli di area berisiko tinggi.

4. ​Deteksi Dini & Pembinaan Moral: Melibatkan Ormas keagamaan untuk edukasi, pendampingan masyarakat, dan penguatan ketahanan keluarga.

5. ​Sosialisasi Bahaya Zat Adiktif: Edukasi masif soal bahaya miras, narkoba, hingga rokok elektronik (vape) bagi pelajar dan pemuda.

6. ​Edukasi Kesehatan Reproduksi: Pencegahan penularan HIV/AIDS untuk kelompok remaja dan usia produktif.

7. ​Pendampingan ODHIV: Penguatan terapi agar angka loss to follow-up pasien HIV dapat ditekan.

8. Evaluasi Berkala: Penilaian rutin terhadap efektivitas penegakan hukum di lapangan.

​Langkah tegas Pemkab dan Forkopimda Sidoarjo mendapat apresiasi hangat dari kalangan ulama. Ketua PCNU Sidoarjo, KH M Zaenal Abidin menyatakan dukungannya agar sweeping dan penertiban dilakukan secara konsisten.

​"Kami berharap Kabupaten Sidoarjo benar-benar bersih dari miras dan prostitusi yang dapat merusak kader-kader bangsa penerus masa depan. Semoga Pak Bupati dan seluruh stakeholder terus bergerak melakukan tindakan nyata di lapangan," pungkasnya. Adv/Ary/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru