Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menegaskan komitmennya untuk membumihanguskan Penyakit Masyarakat (pekat). Maraknya penjualan Minuman Keras (Miras) ilegal, rumah karaoke tak berizin hingga praktik prostitusi terselubung kini menjadi sasaran utama rencana operasi penertiban besar-besaran itu.
Keputusan tegas ini, disepakati dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang dipimpin Bupati Sidoarjo, Subandi di Ruang Rapat Delta Wicaksana Setda Sidoarjo, Senin (27/07/2026).
Pertemuan strategis selama dua jam ini, dihadiri jajaran Forkopimda, termasuk Kapolresta, Dandim 0816, Ketua DPRD, Kejaksaan, Pengadilan, BNN hingga jajaran Kepala OPD dan Camat. Tidak ketinggalan, pimpinan organisasi keagamaan seperti PCNU, MUI, PD Muhammadiyah, DPD LDII serta sejumlah kiai dan pengasuh pondok pesantren turut mengawal langkah ini.
Bupati Sidoarjo, Subandi mengatakan Pemkab Sidoarjo tidak akan tebang pilih dalam menindak lokasi-lokasi yang melanggar peraturan. Saat ini, terdata sedikitnya 16 toko miras tak berizin yang sudah masuk dalam radar dan siap dieksekusi.
"Saya minta waktu dalam satu bulan ini, insya Allah akan kita selesaikan dan tertibkan secara intens. Tidak hanya berhenti hari ini saja, karena kalau dibiarkan akan semakin tambah menjamur," ujar Subandi usai Rakor.
Subandi meyakini jumlah toko miras di lapangan jauh lebih banyak dari yang terdata. Karena itu, koordinasi hingga tingkat Camat, Kapolsek, Danramil dan pemerintah desa diperketat untuk menyisir setiap sudut wilayah.
"Karena dalam penertiban ini, kami akan melaksanakan tanpa tebang pilih. Semua akan disisir demi kebaikan Sidoarjo," imbuhnya.
Tidak hanya yang bodong, penjual miras resmi pun terancam digusur jika melanggar ketentuan lokasi. Berdasarkan Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, tempat penjualan miras dilarang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah maupun fasilitas kesehatan.
"Meski ada izin, kalau lokasinya berdekatan dengan sekolah dan tempat peribadatan, tetap kita tutup sesuai Perda yang ada," tegas Subandi.
Selain peredaran miras, Forkopimda Sidoarjo mengincar titik-titik rawan prostitusi terselubung. Kawasan Krian, Jabon hingga Pasar Larangan menjadi perhatian khusus dalam pembersihan ini.
"Kami juga akan menyisir usaha rumah kos. Semua tidak akan lepas dari pantauan. Kita menyadari maraknya penyalahgunaan rumah kos sebagai tempat aktivitas amoral yang meresahkan warga sekitarnya," ungkapnya.
Baca juga: Sidoarjo Darurat Miras, Pembukaan Posko ForPis Banjir Dukungan Warga, Tokoh Agama hingga Ormas
Untuk memastikan penertiban berjalan komprehensif dan berkelanjutan, rapat koordinasi menyepakati 8 langkah terpadu:
1. Operasi Gabungan Berkala: Razia rutin menyasar miras ilegal, karaoke tak berizin, dan titik prostitusi.
2. Pengawasan Perizinan: Sinergi DPMPTSP, Satpol PP, dan APH dalam memperketat izin usaha hiburan.
3. Patroli Preventif: Peningkatan patroli di area berisiko tinggi.
4. Deteksi Dini & Pembinaan Moral: Melibatkan Ormas keagamaan untuk edukasi, pendampingan masyarakat, dan penguatan ketahanan keluarga.
5. Sosialisasi Bahaya Zat Adiktif: Edukasi masif soal bahaya miras, narkoba, hingga rokok elektronik (vape) bagi pelajar dan pemuda.
6. Edukasi Kesehatan Reproduksi: Pencegahan penularan HIV/AIDS untuk kelompok remaja dan usia produktif.
7. Pendampingan ODHIV: Penguatan terapi agar angka loss to follow-up pasien HIV dapat ditekan.
8..Evaluasi Berkala: Penilaian rutin terhadap efektivitas penegakan hukum di lapangan.
Langkah tegas Pemkab dan Forkopimda Sidoarjo mendapat apresiasi hangat dari kalangan ulama. Ketua PCNU Sidoarjo, KH M Zaenal Abidin menyatakan dukungannya agar sweeping dan penertiban dilakukan secara konsisten.
"Kami berharap Kabupaten Sidoarjo benar-benar bersih dari miras dan prostitusi yang dapat merusak kader-kader bangsa penerus masa depan. Semoga Pak Bupati dan seluruh stakeholder terus bergerak melakukan tindakan nyata di lapangan," tandasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi