Diduga Cemari Lingkungan, Aduan Warga Direspons Cepat DPRD Sidoarjo dengan Sidak Bengkel Karoseri di Balongbendo

republikjatim.com
SIDAK - Pimpinan dan anggota Komisi C DPRD Sidoarjo sidak ke bengkel Karoseri yang ada di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo bersama sejumlah OPD terkait lainnya agar operasionalnya tidak menggangu warga sekitar, Selasa (14/07/2026).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Alunan bising mesin produksi dan pekatnya aroma limbah cat dari sebuah bengkel karoseri di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, akhirnya berujung pada tindakan tegas. Menanggapi jeritan warga yang merasa kenyamanannya terenggut, jajaran legislatif (DPRD) Sidoarjo langsung turun tangan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), Selasa (14/07/2026).

​Tak tanggung-tanggung, aksi lintas sektor ini dimotori langsung Komisi C dan Komisi A DPRD Sidoarjo, dengan menggandeng dinas-dinas terkait serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Balongbendo. Targetnya jelas yakni melihat langsung realita di lapangan dan menuntut solusi nyata dari pihak pengusaha.

Baca juga: Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Anggota Fraksi PKB sekaligus anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Muhammad Abud Asyrofi mengatakan temuan di lapangan mengonfirmasi kebenaran dari laporan masyarakat. Aktivitas pabrik dinilai sudah kelewat batas dan mengabaikan etika bertetangga.

​"Suara bising dari aktivitas produksi itu, bahkan melebihi jam kerja pada umumnya. Jelas ini, mengganggu waktu istirahat warga. Ditambah lagi ada kekhawatiran serius terkait dampak limbah cat terhadap lingkungan sekitar," ujar M Abud Asyrofi usai sidak.

Untuk meredam konflik dan menyelaraskan kepentingan, DPRD Sidoarjo langsung menggelar mediasi darurat yang mempertemukan pihak perusahaan, perwakilan warga, Pemerintah Desa (Pemdes) Seketi dan instansi teknis terkait lainnya.

Baca juga: Tetap Bandel, Pasca Disidak Wabup Sidoarjo, Karaoke Berkedok Warkop di Jabon Tetap Nekat Beroperasi Tiap Malam

​Hasilnya, sebuah kesepakatan tegas ditandatangani dengan beberapa poin krusial yang wajib dipatuhi pemilik bengkel karoseri. Diantaranya :


Selain tiga poin di atas, Abud Asrofi juga memberikan catatan tebal terkait aspek legalitas perusahaan itu. 

"Kami tekankan pula dokumen-dokumen perizinan harus segera dilengkapi. Operasional bisnis berjalan silakan, tetapi jangan sampai merugikan ruang hidup warga sekitar," tegas politisi muda PKB asal Dapil IV meliputi wilayah Kecamatan Krian, Balongbendo dan Kecamatan Tarik ini.

Baca juga: Fortasi 2026, Kepala Smamda Sidoarjo Beber Fasilitas Megah, Target Siswa Berwawasan Global Raih Prestasi Internasional

​Senada dengan koleganya, Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Choirul Hidayat menghimbau kedua belah pihak untuk menurunkan ego demi mencapai titik temu yang harmonis. Ia menegaskan DPRD Sidoarjo tidak berniat mematikan usaha lokal, melainkan meluruskannya agar berjalan di koridor hukum yang benar sesuai SOP.

​"Pada intinya semua pihak, baik pengusaha maupun warga, harus menurunkan ego masing-masing. Keberadaan UKM atau industri lokal ini, tetap harus kita dukung penuh. Tetapi, seluruh ketentuan dan regulasi lingkungan juga wajib dipatuhi tanpa pengecualian," pinta Choirul Hidayat.

​Kini, bola panas berada di tangan pihak manajemen karoseri. DPRD Sidoarjo memastikan akan terus mengawal realisasi kesepakatan ini demi menjamin hak masyarakat Desa Seketi untuk mendapatkan lingkungan yang aman, sehat dan nyaman kembali terpenuhi. Ary/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru