Sidoarjo (republikjatim.com) - Polemik pengelolaan Pasar Kepuhkiriman, Kecamatan Waru, Sidoarjo terus bergulir. Kali ini, giliran Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H Abdillah Nasih yang memberikan tanggapan soal status hukum pembangunan Pasar Kepuhkiriman itu.
Pria yang akrab disapa Cak Nasih ini berharap hasil hearing Komisi B dan Komisi C DPRD Sidoarjo serta Disperindag, Bagian Kerjasama, BPKAD dan Bagian Hukum kemarin, bisa merumuskan langkah penyelesaian yang komprehensif.
Baca juga: Diakui Nasional, Tata Kelola Arsip di Pemkab Sidoarjo Raih Predikat Sangat Memuaskan dari ANRI
"Kami menggarisbawahi tiga poin krusial yang harus segera diperjelas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama pihak terkait agar permasalahan ini tidak berlarut-larut," ujar Abdillah Nasih kepada republikjatim.com, Rabu (20/05/2026).
Ketiga poin itu, lanjut politisi senior PKB ini diantaranya soal status hukum bangunan pasar. Abdillah Nasih menyoroti kejelasan status hukum dari bangunan pasar itu.
"Karena lahan yang digunakan adalah aset resmi milik Pemkab Sidoarjo, maka legalitas fisik bangunan di atasnya harus berdiri di atas payung hukum yang jelas dan clear," pinta Abdillah Nasih yang juga menjabat Ketua DPC PKB Sidoarjo.
Selain itu, lanjut Cak Nasih status Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam kerjasama sistem BOT itu. Cak Nasih meminta ketegasan terkait status PKS antara Pemkab Sidoarjo dengan pihak pengembang (PT) yang lama. Berdasarkan informasi yang dihimpun, masa kontrak kerja sama itu, sebenarnya dinyatakan habis dan tidak diperpanjang oleh Bupati Sidoarjo terdahulu melalui surat resmi.
"Kalau PKS lama itu, memang sudah murni selesai dan clear, maka hak pengelolaan pasar secara mutlak kembali menjadi kewenangan Pemkab Sidoarjo. Dengan demikian, Pemkab Sidoarjo bisa segera melakukan perencanaan ulang atau langkah investasi baru," tegas Cak Nasih.
Tidak hanya itu, Cak Nasih juga menambahkan pentingnya memeriksa klausul adendum lama untuk melihat apakah ada kewajiban yang belum terselesaikan dalam perjanjian itu. Hal itu, untuk menyelamatkan aset Pemkab Sidoarjo sekaligus penyelamatan uang dan nasib para pedagang yang sudah terlanjur membayar ke pihak PT PAS itu.
"Karena itu, kami mendesak ada kejelasan nasib para calon pedagang yang sudah membayar ke pengembang. Berdasarkan data nota kesimpulan Disperindag, sekitar 50 persen pedagang dilaporkan sudah melakukan pelunasan maupun pembayaran awal (mencicil) ke pihak pengembang," ungkapnya.
Saat ini, kata Cak Nasih DPRD Sidoarjo mendesak Pemkab Sidoarjo untuk menelusuri keberadaan dana titipan pedagang itu. Kejelasan posisi uang pedagang itu, apakah masih berada di PT lama atau sudah beralih ke PT PAS manajemen takeover yang baru itu harus dipastikan demi asas keadilan bagi para pedagang yang sudah membayar.
"Jangan sampai urusan hukum antara Pemkab dan PT selesai, tetapi Pemkab Sidoarjo lepas tangan terhadap nasib para calon pedagang di Pasar Kepuhkiriman baru itu. Status pembayaran mereka (pedagang) harus diakui dan diamankan terlebih dahulu agar para pedagang tidak menjadi korban yang dirugikan dalam konflik bisnis ini," paparnya.
Sementara menutup keterangannya, Cak Nasih berharap penyelesaian status hukum pasar dan perlindungan hak-hak pedagang dapat berjalan beriringan.
"DPRD Sidoarjo akan segera mengawal hasil rekomendasi dari komisi - komisi terkait begitu laporan resmi diserahkan dalam satu-dua hari ke depan," tandasnya.
Diberitahukan sebelumnya, proyek pembangunan Pasar Kepuhkiriman, Kecamatan Waru, Sidoarjo yang menggunakan skema Build-Operate-Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serap, kini resmi berstatus status quo dan menjadi aset idle (mangkrak). Skema kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dengan PT Pintu Abadi Sejahtera (PAS) yang diinisiasi sejak 2011 itu, kini menyisakan benang kusut hukum, kerugian pedagang hingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam hearing yang digelar bersama Komisi B dan Komisi C DPRD Sidoarjo serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Bagian Kerjasama, BPKAD dan Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo itu, terungkap proyek yang berdiri di atas lahan eks Terminal Kepuhkiriman seluas 1.511 meter persegi ini terhenti dengan capaian fisik yang sangat minim. Yakni hanya sekitar 37 persen hingga perpanjang masa kontrak pekerjaan di Agustus Tahun 2016 lalu. Ary/Waw
Editor : Redaksi