Diduga Tetap Beroperasi Usai SP-1, Outlet Miras di Ngawi Jadi Sorotan

Reporter : Redaksi
Sukoco, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Ngawi saat menunjukkan surat peringatan ke 1

Ngawi (republikjatim) - Kabupaten Ngawi kembali menjadi sorotan terkait pengawasan peredaran minuman beralkohol. Meski telah menerima Surat Peringatan Pertama (SP-1) dari Satpol PP Ngawi, aktivitas usaha Outlet 23 HWG yang berada di Desa Beran diduga masih tetap berlangsung.

Kondisi tersebut memunculkan perhatian masyarakat. Pasalnya, surat peringatan yang diterbitkan pemerintah daerah seharusnya menjadi bentuk teguran serius agar pelaku usaha segera menyesuaikan kegiatan usahanya dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Diduga Mengantuk, Pikap Tabrak Truk dan Pemotor di Ngawi, 3 Orang Luka

 

Sebelumnya, Satpol PP Ngawi melakukan pengawasan terhadap outlet tersebut dan menemukan dugaan adanya penjualan minuman beralkohol secara eceran langsung kepada konsumen. Sementara berdasarkan izin yang dimiliki, usaha tersebut disebut berstatus distributor.

 

Atas temuan itu, Satpol PP kemudian melayangkan SP-1 sebagai langkah awal penegakan Peraturan Daerah terkait peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Ngawi.

 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Ngawi, Sukoco, sebelumnya menyampaikan bahwa pihak pengelola telah diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian terhadap aktivitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Namun hingga Kamis (14/5/2026), aktivitas di lokasi usaha tersebut dikabarkan masih terlihat berjalan. Situasi ini pun memicu pertanyaan dari masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan tindak lanjut setelah surat peringatan diberikan.

Baca juga: Waspada! Rokok Ilegal di Ngawi Kini Merambah Marketplace, Satpol PP dan Bea Cukai Perketat Pengawasan Gencar Sosialisasi

 

Sejumlah warga menilai, apabila setelah penerbitan SP-1 aktivitas usaha tetap berlangsung tanpa langkah lanjutan, hal tersebut dapat menimbulkan anggapan lemahnya penegakan aturan di daerah.

 

“Kalau memang sudah diperingatkan tetapi masih beroperasi, tentu masyarakat berharap ada tindak lanjut yang jelas dari pemerintah,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

 

Baca juga: Bupati Subandi Apresiasi Bantuan Tiga Unit Sepeda Listrik CSR Indomaret untuk Satpol PP Sidoarjo

Masyarakat juga mulai mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam mengawasi distribusi dan penjualan minuman beralkohol. Terlebih, ketentuan mengenai peredaran miras telah diatur dalam Perda Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2012.

 

Dalam mekanisme penegakan perda, surat peringatan diberikan secara bertahap mulai dari SP-1, SP-2 hingga SP-3. Jika pelanggaran tetap ditemukan, sanksi dapat berujung pada penghentian sementara kegiatan usaha hingga penutupan tempat usaha.

 

Kini publik menunggu langkah lanjutan Satpol PP Ngawi untuk memastikan penegakan aturan berjalan konsisten dan tidak berhenti sebatas pemberian surat peringatan.(And)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru