Sidoarjo (republikjatim.com) - Kebijakan tarif parkir progresif di RSUD RT Notopuro Sidoarjo menuai gelombang protes keras. Hal ini, karena tarif progresif itu, dinilai membebani masyarakat yang tengah tertimpa musibah. Terutama bagi keluarga pasien yang menjalani perawatan di RSUD milik Pemkab Sidoarjo itu.
Karena itu, Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki secara resmi melayangkan laporan ke Kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jumat (24/04/2026) kemarin. Langkah tegas ini, diambil menyusul banyaknya keluhan dari keluarga pasien yang merasa "tercekik" dengan skema tarif yang diterapkan di lingkungan rumah sakit milik Pemkab Sidoarjo itu.
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan menyebutkan, sistem parkir di RSUD RT Notopuro Sidoarjo menerapkan kenaikan tarif hingga 100 persen setiap durasi 4 jam. Rincian tarif yang saat ini berlaku adalah:
*Sepeda Motor: Rp 3.000 / 4 jam
*Mobil: Rp 5.000 / 4 jam
*Bus/Box/Truck: Rp 6.000 / 4 jam
Sigit Imam Basuki mengatakan nilai nominal itu sangat tidak manusiawi. Alasannya, mengingat RSUD Sidoarjo adalah fasilitas pelayanan publik, bukan ruang untuk mencari keuntungan komersial (lahan bisnis).
"Kenaikan tarif sebesar 100 persen setiap 4 jam ini sangat meresahkan. Rumah sakit itu melayani masyarakat yang lagi susah. Parkir kok dijadikan bisnis! Jangan mencari keuntungan besar di atas penderitaan (keluarga pasien) masyarakat Sidoarjo," ujar Sigit Imam Basuki, Selasa (28/04/2026).
Baca juga: Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Buruh Nasional 1 Mei 2026
Menurut Sigit, penerapan tarif progresif ini menjadi preseden buruk bagi citra pelayanan kesehatan di wilayah Sidoarjo. Ia menilai adanya indikasi pengelola parkir lebih mengedepankan profit (keuntungan) dibandingkan fungsi sosial rumah sakit dalam membantu warga yang sedang menjenguk atau menunggu kerabat yang dirawat di rumah sakit itu.
"Kami (JCW) mendesak pimpinan dan anggota DPRD Sidoarjo untuk tidak tinggal diam melihat keluhan masyarakat Sidoarjo ini," pinta Sigit yang dikenal aktif mengkritisi kinerja Pemkab Sidoarjo ini.
Dalam surat yang dilayangkan ke DPRD Sidoarjo, lanjut Sigit terdapat beberapa poin tuntutan yang diajukan. Diantaranya Inspeksi Mendadak (Sidak). Yakni meminta pimpinan dan anggota dewan (DPRD Sidoarjo) segera turun ke lapangan untuk mengecek fakta di lapangan dan mendengarkan langsung keluhan warga di lokasi.
Baca juga: Proyek Strategis Pembangunan Frontage Road Mati Suri, Tahun 2025 Hanya Bisa Tuntaskan 10 Meter
Selain itu harus ada evaluasi regulasi. Yakni melakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2025. Jika regulasi itu terbukti merugikan masyarakat, JCW mendesak agar segera direvisi.
Kejadian harus ada transparansi pengelolaan. Yakni memastikan pengelola parkir tidak melakukan praktik bisnis yang membebani masyarakat di ruang fasilitas publik.
"Kami meminta DPRD Sidoarjo segera menindaklanjuti laporan kami. Jangan sampai regulasi yang ada justru menjadi alat untuk membebani warga yang sudah susah karena sedang berurusan dengan kesehatan," tandas Sigit.
Sementara hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen RSUD RT Notopuro maupun pihak terkait mengenai kebijakan tarif parkir yang sedang menjadi sorotan publik ini. Begitu pula dari pihak ketiga sebagai pemenang tender pengelolaan Parkir RSUD RT Notopuro Sidoarjo. Hel/Waw
Editor : Redaksi