Residivis Asal Sedati Gondol Motor dan HP Diringkus di KUA Waru

republikjatim.com
RESIDIVIS - Residivis pencurian motor dan HP, Tutuk Wahyudi (21) warga Dusun Banjarmlati, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo diringkus anggota Unit Reskrim, Polsek Sedati bersama sejumlah barang buktinya, Sabtu (13/10/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tutuk Wahyudi (21) warga Dusun Banjarmlati, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo tak bisa mengelak saat diringkus anggota Unit Reskrim, Polsek Sedati. Tersangka yang merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan tabung elpiji yang pernah divonis 1 tahun 3 bulan ini, dituding mencuri motor dan Hand Phone (HP) milik Agus Dwi Saputra (20) warga Dusun Bendogolor, Desa Wonoayu, Kecamatan Panggul, Trenggalek.

Kasus pencurian ini terjadi di kos-kosan korban di Bengkel Las Dusun Bonosari, Desa Sedatigede, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Sedangkan barang buktinya diantaranya 1 unit motor Suzuki Satria FU bernopol AG 5519 DV, sebuah HP merek ADVAN S4 warna putih, rekaman CCTV, sebuah Power Bank warna biru dan jaket yang di pakai saat mencuri.

"Tersangka kami tangkap di depan Kantor KUA Waru JL Kolonel Sugiono Desa Panjunan, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Tersangka kami amankan bersama barang buktinya," terang Kapolsek Sedati, AKP I Gusti Made Merta kepada republikjatim.com, Sabtu (13/10/2018).

Made menceritakan, kasus pencurian ini bermula saat korban memarkir motornya di dalam bengkel las. Kemudian korban langsung ke kamar untuk istirahat. Tak berselang lama rekan korban, Dwi Sulistyo datang dan memarkir motornya tepat di samping motor milik korban. Saat saksi Dwi S berada di dalam kamar melihat ada seorang laki-laki yang sedang menuntun motor korban keluar bengkel. Namun saksi hanya melihat dan mengira yang mengambil motor itu adalah korban.

"Setelah itu saksi merasa curiga karena melihat korban ada di kamar dan masih tidur, seketika saksi langsung membangunkan korban," imbuh mantan Waka Satuan Lantas Polresta Sidoarjo ini.

Saat itu, lanjut Made saksi memberitahukan kalau motor korban diambil pencuri. Setelah itu korban bersama saksi berusaha mengejar pelaku dan mencari kendaraan itu di sekitar lokasi. Tetapi tidak ditemukan hingga langsung melapor ke Polsek Sedati.

"Sebelum menangkap tersangka, kami mengamankan pria yang membeli HP curisn dari tersangka itu. Saat diketahui keberadaan tersangka langsung diringkus petugas," tegasnya.

Sementara itu, Made memastikan jika tersangka merupakan residivis. Sebelumnya divonis 1 tahun 3 bulan dan mendekam di Lapas Kelas II A Sidoarjo. Karena kasus penipuan dan penggelapan 50 tabung elpiji seharga Rp 8 juta.

"Sekarang tersangka kami jerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. Karena pencurian motornya malam hari dan korban mengalami kerugian sekitar Rp 18,8 juta," pungkasnya. Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru