Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo mendukung penuh pembentukan Raperda Fasilitasi Pesantren yang diinisiasi DPRD Sidoarjo. Kehadiran Perda ini, dinilai sangat penting sebagai bentuk pengakuan dan keberpihakan daerah terhadap eksistensi pesantren.
Selain itu, Raperda ini menjadi landasan hukum dalam memberikan fasilitas yang adil dan berkelanjutan.Hal itu, disampaikan Bupati Sidoarjo, Subandi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Sidoarjo terhadap Raperda tentang Fasilitasi Pesantren di Gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (25/10/2025).
Bupati Sidoarjo, Subandi memandang Raperda Fasilitasi Pesantren ini dapat menjadi sarana dan jaminan hukum serta perlindungan terhadap lembaga pendidikan berbasis agama. Menurutnya, hadirnya Perda Fasilitasi Pesantren akan mendorong kolaborasi pesantren dan pemerintah dalam pengembangan pendidikan, ekonomi umat serta penguatan karakter generasi muda yang religius.
"Soal pembentukan Raperda Fasilitasi Pesantren ini, kami siap berkolaborasi dengan DPRD Sidoarjo, baik dalam proses pembahasan selanjutnya, menyusun naskah akademik yang lebih kuat maupun penyelarasan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi," ujar Subandi.
Subandi mengaku bakal melibatkan semua pihak dalam kolaborasi pembentukan Perda tentang Fasilitasi Pesantren itu. Diantaranya dengan organisasi keagamaan, forum pesantren maupun tokoh masyarakat. Ia ingin nantinya Perda Fasilitasi Pesantren itu, tidak hanya bersifat administratif saja. Namun, benar-benar menjawab kebutuhan nyata (real) di lapangan.
"Hadirnya, Raperda Fasilitasi Pesantren menjadi wujud nyata upaya bersama untuk memberikan dukungan kepada pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan," ungkapnya.
Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta
Subandi mengungkapkan berdasarkan data di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sidoarjo mencatat kurang lebih ada 192 pesantren di Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan jumlah santri di Kabupaten Sidoarjo mencapai 14.992 santri. Jumlah santri itu, tercatat BPS Sidoarjo di Tahun 2020 lalu. Menurutnya sangatlah penting untuk memberi payung hukum dengan melihat banyaknya jumlah pondok pesantren dan santri di Sidoarjo.
"Tujuannya, agar eksistensi pondok pesantren dan santri lebih berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih signifikan di Kabupaten Sidoarjo," tegasnya.
Karena itu, Subandi menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap inisiatif DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren ini.
"Karena Raperda itu merupakan langkah nyata dan upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan peran pesantren di Kabupaten Sidoarjo," ungkapnya.
Sementara Subandi menegaskan pembangunan Kabupaten Sidoarjo tidak hanya menitikberatkan pada aspek fisik dan ekonomi saja. Namun, juga membangun Sumber Daya Manusia (SDM). Salah satunya SDM para santri untuk dapat menjadi agen perubahan.
"Santri memiliki peran strategis dalam pembangunan di Kabupaten Sidoarjo. Santri dapat menjadi role model, teladan dan contoh akhlak mulia di masyarakat. Bahkan, santri dapat menjadi agent of change, bukan hanya sebagai penerima manfaat tetapi juga sebagai obyek perubahan sosial, menjaga nilai-nilai kebangsaan dan keagamaan," pungkasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi