Sidoarjo (republikjatim.com) - Ancaman judi online dan kejahatan siber lainnya tidak dapat dilawan sendirian. Berangkat dari kesadaran itu, Dinas Kominfo Pemkab Sidoarjo menggelar Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Anti Judi Online di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Sidoarjo, Kamis (23/10/2025).
Acara yang dihadiri berbagai admin Media Sosial (Medsos) Organisasi Perangkat Daerah (OPD), guru dan organisasi kemasyarakatan itu, mengajak semua pihak untuk memerangi judi online.
Kasubnit 2 Pindum Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo, Heri Kasiyanto SH menyampaikan judi online adalah candu yang berpotensi merusak masa depan generasi muda dan stabilitas ekonomi keluarga.
"Perjudian tidak hanya bicara kerugian uang. Judi online itu candu. Korbannya banyak yang terjebak karena awalnya hanya coba-coba. Lama-lama, menjadi ketagihan karena terobsesi ingin menang dan akhirnya kehilangan uang. Itu merusak hubungan sosial dan keluarganya," ujar Heri Kasiyanto dalan diskusi itu.
Selain itu, Heri Kasiyanto juga mengingatkan pelaku judi terancam Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp 10 juta.
"Khusus pelaku judi online, jeratan Pasal 27 ayat 2 UU ITE (perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2024) dengan ancaman hukuman setara bandar penjara 10 tahun dan atau denda Rp 1 miliar," ungkapnya.
Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H Riza Ali Faizin M PdI mengingatkan judi online seperti lirik lagu Rhoma Irama. Karena apa pun bentuk perjudian itu, selalu menjanjikan kemenangan. Namun, sejatinya judi hanyalah permainan semata yang tidak akan memenangkan siapapun.
"Yang namanya judi, sejatinya dimainkan seperti itu seolah-olah menang. Padahal, nanti semua akan dikalahkan bandar yang memegang kunci permainan," tegas politisi muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sidoarjo ini.
Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Raymond Tara Wahyudi. Politisi muda PDI Perjuangan yang akrab disapa Tara ini menekankan dunia digital yang sehat adalah tanggung jawab bersama.
"Kepada seluruh orang tua, bimbinglah, komunikasilah dan ciptakan lingkungan aman di rumah. Kepada para pendidik, ajarkanlah literasi digital dan dukunglah siswa yang berjuang. Mari wujudkan digital yang sehat, aman dan bermakna untuk semua generasi Indonesia. Kita harus menjadi filter terakhir, agar anak-anak tidak terjebak dalam lubang kehancuran judi online," pintanya.
Sementara menutup acara Pranata Humas Dinas Kominfo Pemkab Sidoarjo, Anita Yudi Jayanti S Sos M I Kom menyatakan ancaman judi online dan kejahatan siber terdeteksi mengancam infrastruktur daerah. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan atau mengalami ancaman judi online dan kejahatan siber lainnya melalui 110 Call Center Kepolisian.
"Laporan itu, demi mewujudkan dunia digital sehat di Kabupaten Sidoarjo. Dan generasi penerus kita, agar tetap aman dan terpercaya," pungkasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi