Belasan Ijazah Mantan Para Karyawan PT Tedmonindo Pratama Semesta Dikembalikan Berkat Mediasi Wabup Sidoarjo

republikjatim.com
IJAZAH - Wabup Sidoarjo Mimik Idayana menyaksikan pengembalian ijazah milik para pekerja yang mengundurkan diri dari PT Tedmonindo Pratama Semesta yang digelar di Ruang Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jatim, Kamis (05/06/2025).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Penyelesaian kasus penahanan ijazah oleh PT Tedmonindo Pratama Semesta akhirnya menemui titik terang. Ijazah milik para pekerja yang telah mengundurkan diri secara resmi dikembalikan dalam sebuah prosesi penyerahan yang digelar di Ruang Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Kamis (05/06/2025).

Acara itu, berlangsung kondusif dan dihadiri langsung Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo Mimik Idayana, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pemkab Sidoarjo serta jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Turut hadir pula pihak manajemen PT Tedmonindo Pratama Semesta, para pekerja serta tim kuasa hukum masing-masing pihak.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Penyerahan ijazah dimulai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang disaksikan langsung Wakil Bupati Sidoarjo. Proses ini, menjadi simbol selesainya konflik yang sempat membuat para mantan karyawan kesulitan mencari pekerjaan baru lantaran dokumen pendidikan mereka ditahan itu. Penahanan berkas itu terdiri dari 18 ijazah, 2 SKCK dan 1 Akta Kelahiran.

Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana menyatakan kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Pihaknya menegaskan penahanan ijazah oleh perusahaan adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum, keadministrasian dan mempersulit para pekerja mengembangkan karir dan kemampuannya.

"Kasus seperti ini jangan sampai terulang lagi. Ijazah adalah dokumen penting untuk masa depan para pekerja. Menahan ijazah sama saja mempersulit hidup mereka yang ingin mencari penghidupan baru," ujar Mimik Idayana.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Lebih jauh, Mimik juga meminta kepada PT Tedmonindo Pratama Semesta agar segera menyelesaikan seluruh hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

"Perusahaan juga masih harus bisa dengan segera memenuhi hak-hak para pekerja lainnya sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan hukum administrasi hubungan ketenagakerjaan," tegas Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo ini.

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Sementara usai menerima ijazah, SKCK dan Akte Kelahiran para pekerja yang hadir tampak lega dan bisa tersenyum bebas. Mereka berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi pada rekan-rekan kerja lainnya di masa mendatang.

"Bagi kami (Pemkab Sidoarjo) pengembalian ijazah ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam melindungi hak-hak pekerja serta menjaga iklim ketenagakerjaan yang sehat dan harmonis di wilayah Sidoarjo," pungkas Mimik Idayana yang juga mantan anggota DPRD Sidoarjo ini. Ary/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru