Sekretaris Panitia Ditahan, Tim Penyidik Kejari Sidoarjo Tambah Tersangka Baru Kasus Dugaan Pungli PTSL di Gilang Taman

republikjatim.com
TAHAN - Penyidik Pidsus, Kejari Sidoarjo menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, yakni WW menyusul tiga tersangka sebelumnya, Kamis (20/03/2015) s

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Kamis (20/03/2015) sore. Tersangka tambahan ini merupakan sekretaris PTSL di desa itu.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan hari ini pihaknya telah menetapkan tersangka baru berinisial WW dalam kasus dugaan program PTSL Desa Gilang, Kecamatan Taman.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

"Penetapan tersangka baru, yakni WW. Penetapan tersangka ini hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka Budiono," ujar Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi saat di Kantor Kejari Sidoarjo, Kamis (20/03/2025).

Franky mengungkapkan tersangka WW menjabat sebagai Sekretaris 1 dalam susunan pengurus Panitia PTSL Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

"Sebelumnya, kami (Kejari Sidoarjo) sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Diantaranya, Kades ZN, Ketua panitia PTSL RB dan terakhir Budiono," ungkapnya.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo yang akrab disapa Franky menguraikan peran tersangka WW. Salah satunya yakni turut aktif dalam melakukan penarikan uang pungli terhadap masyarakat (pemohon PTSL) diluar nilai ketentuan. Selanjutnya, oleh WW uang hasil pungli itu diberikan kepada tersangka ZN yang menjabat sebagai Kades Gilang.

"Nah, soal pasal yang disangkakan sama dengan ketiga tersangka lain sebelumnya. Karena sebelumnya, kam sudah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lainnya dua pekan lalu," tegasnya.

Franky menyebutkan para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Sementara dalam hasil pemeriksaan, kata Franky, penyidik Kejari Sidoarjo telah memperoleh sejumlah bukti atas penguasaan uang sebesar Rp 30 juta itu berada di tangan tersangka WW.

"Uang Rp 30 juta itu sebelumnya juga sempat diserahkan tersangka WW kepada Kades ZN," tandasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru