Mudahkan Layanan Digital, Monev PPID 2024 Wujudkan Tata Kelola Informasi Publik Terintegrasi di Pemkab Sidoarjo

republikjatim.com
PPID - Diskominfo Pemkab Sidoarjo menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 2024 bertema Elaborasi Layanan PPID Wujudkan Tata Kelola Informasi Publik Terintegrasi, Selasa (19/11/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Sidoarjo menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 2024. Kegiatan ini bertema Elaborasi Layanan PPID Wujudkan Tata Kelola Informasi Publik Terintegrasi. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Delta Karya Lantai 2 melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Selasa (19/11/2024).

Sekda sekaligus PPID Utama, Dr Fenny Apridawati mengapresiasi terhadap langkah Kabupaten Sidoarjo yang telah meraih predikat Menuju Informatif pada Keterbukaan Informasi Award 2024 kemarin. Dalam kegiatan ini, Fenny juga menyoroti strategi percepatan layanan PPID, termasuk optimalisasi teknologi informasi, penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) PPID hingga integrasi sistem antar OPD.

Baca juga: Begini Isi Instruksi Bupati Subandi Gagalkan Permintaan Data Resmi Wabup Mimik Idayana Lewat WAG Kepala OPD

"Digitalisasi layanan informasi publik menjadi aspek krusial agar informasi dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Digitalisasi layanan informasi publik menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat dapat mengakses informasi lebih mudah, kapanpun dan dimanapun," ujar Fenny Apridawati.

Kepala Diskominfo Pemkab Sidoarjo, Noer Rochmawati menilai PPID memiliki tanggung jawab besar dalam menyediakan layanan informasi yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, keberhasilan Pemkab Sidoarjo meraih predikat itu menjadi bukti komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Sebagai garda depan keterbukaan informasi, PPID harus mampu menghadirkan layanan informasi yang cepat, akurat dan inklusif baik secara manual maupun digital," ungkapnya.

Baca juga: Terbukti Bersalah Korupsi Rusunawa Tambahsawah, 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Diganjar 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

Konsultan PPID Provinsi Jawa Timur, Djoko Tetuko Abdul Latif yang menjadi salah satu narasumber menekankan pentingnya Monitoring dan Evaluasi (Monev) sebagai upaya memperkuat tata kelola informasi publik di Sidoarjo. Djoko juga menyoroti pentingnya penguatan PPID untuk menciptakan layanan informasi publik yang terintegrasi, transparan dan efisien. 

"Dasar hukum untuk pelaksanaan PPID di tingkat desa, kabupaten dan kota, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi landasan yang kuat bagi pengelolaan informasi publik," katanya.

Baca juga: Puluhan Tiang PJU di Jantung Kota Delta Keropos Dibiarkan Rawan Ambruk, Dishub Sidoarjo Ngaku Terbentur Anggaran

Selain itu, Djoko mengingatkan pentingnya proaktif dalam menyajikan informasi melalui berbagai platform, baik online maupun offline serta meningkatkan integrasi sistem antar OPD untuk menciptakan layanan yang lebih efisien. Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk memperkuat sinergi dan mendorong literasi digital agar masyarakat memahami hak-haknya dalam mengakses informasi.

"Melalui kegiatan ini, PPID Kabupaten Sidoarjo berkomitmen untuk terus memperbaiki layanan, meningkatkan sinergi antar-OPD serta menjadikan keterbukaan informasi sebagai landasan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kepala Diskominfo berharap agar ini membawa Sidoarjo meraih predikat Informatif penuh di masa depan," pungkasnya. Ary/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru