Rutan Medaeng Terima Jaksa Eksekusi Ronald Tannur, Kakanwil Pastikan Bakal Diproses Sesuai SOP

republikjatim.com
EKSEKUSI - Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono memastikan melalui Rutan I Surabaya menerima eksekusi terdakwa Ronald Tannur yang dikirim jaksa ke Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya di Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Minggu (27/10/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono mengkonfirmasi jika pihaknya melalui Rutan I Surabaya menerima jaksa yang mengeksekusi terdakwa Ronald Tannur. Heni menegaskan pihaknya akan memproses sesuai dengan SOP yang berlaku.

"Saat ini masih berlangsung proses pemberkasan dan administrasi lainnya di Rutan Surabaya di Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo," ujar Heni Yuwono, Minggu (27/10/2024).

Baca juga: Kedok Toko Vape di Ruko Graha Kota Sidoarjo Jadi Gudang Miras Dibongkar Petugas, Razia Serentak Sita 1.696 Miras Ilegal

Menurut Heni, Ronald Tannur diantarkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya Ali Prakosa. Pihak Rutan yang dipimpin Tomi Elyus lantas melakukan pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.

"Sementara yang bersangkutan dalam kondisi sehat, tapi akan kami pantau terus ke depannya," imbuh Heni.

Baca juga: Survei Anjlok, Anas Urbaningrum Sentil Pemerintahan Prabowo, Layangkan 5 Resep Cerdas Raih Kepercayaan Publik

Heni menegaskan tidak ada keistimewaan untuk Ronald Tannur. Dia diperlakukan sama dengan tahanan atau narapidana lainnya.

"Kami tekankan semua sesuai SOP yang berlaku dan perlakuannya sama seperti narapidana lainnya," tegasnya.

Baca juga: Sentuh Warga Prambon, Bupati Sidoarjo Tinjau Bedah Rumah dan Salurkan Bantuan Kursi Roda Bagi Warga Miskin di Pinggiran

Sementara Heni menegaskan pihaknya akan terus memberikan update terbaru soal penanganan Ronald Tannur.

"Nanti kami update lagi, mengingat proses masih berlangsung," pungkasnya. Kem/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru