Didominasi Kasus Narkoba, 16.274 Narapidana di Jatim Diusulkan Terima Remisi Umum Kemerdekaan RI 2024

republikjatim.com
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono

Surabaya (republikjatim.com) - Sebanyak 16.274 narapidana dan anak binaan di Jatim diusulkan memperoleh remisi umum Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 79 Tahun 2024. Pengurangan masa pidana ini sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang menunjukkan perubahan dengan berperilaku positif dan menjauhi pelanggaran selama menjalani masa pidana.

"Usulan remisi umum juga merupakan bentuk upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Kamis (15/08/2024).

Baca juga: Menembus Ombak Sungai, Perjalanan Tim CCD MBM Vancouver Puri Surya Jaya Serahkan Beras 700 Kilogram di Pesisir Sidoarjo

Heni merinci, dari sekian banyak yang diusulkan mendapatkan remisi ada 16.019 orang. Diantaranya tergolong remisi umum I atau masih harus menjalani sisa pidana. Sedangkan 255 orang lainnya diusulkan mendapatkan remisi umum II atau berpotensi langsung bebas.

"Selain itu, ada 64 anak binaan yang diusulkan mendapatkan remisi," urai Heni.

Selain itu Heni menjelaskan dengan pengusulan remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana dan anak binaan untuk mengikuti program pembinaan di Lapas. Termasuk, mempersiapkan narapidana serta anak binaan kembali ke masyarakat dengan baik.

"Selain itu, juga diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang mengalami overkapasitas hunian," pintanya.

Baca juga: Pimpinan, Redaksi dan Manajemen republikjatim.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1447 Hijriyah

Mengingat, kata Heni jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini sekitar 78 persen dari jumlah keseluruhan warga binaan yang berstatus sebagai narapidana.

"Saat ini ada 27.565 warga binaan kami, 20.788 berstatus sebagai narapidana dan sisanya masih sebagai tahanan," tegasnya.

Mayoritas warga binaan yang diusulkan merupakan pelaku tindak pidana khusus. Mengingat, mayoritas penghuni Lapas dan Rutan di Jawa Timur didominasi oleh penyalahguna dan pengedar narkoba.

Baca juga: Jenguk Wartawan Senior Hadi Suyitno, H Usman : Tenaga dan Pikirannya Masih Dibutuhkan Sidoarjo

"Warga binaan yang kami usulkan mayoritas merupakan pelaku tindak pidana khusus dengan 8.794 orang. Terutama, kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," paparnya.

Jika dirinci, lanjut Heni warga binaan kasus narkotika memang mendominasi usulan remisi dengan 8.582 orang. Disusul dengan warga binaan kasus korupsi sebanyak 176 orang. Kemudian, ada 16 orang warga binaan kasus illegal logging dan lima warga binaan kasus terorisme serta empat orang dengan kasus pencucian uang.

"Usulan ini belum bisa dijadikan acuan jumlah warga binaan yang bakal mendapat remisi umum. Karena, semua keputusan dan hasil final tergantung dari Ditjen Pemasyarakatan. Hasil finalnya, masih harus menunggu surat keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan," pungkasnya. Kem/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru