Didominasi Kasus Narkoba, 16.274 Narapidana di Jatim Diusulkan Terima Remisi Umum Kemerdekaan RI 2024

republikjatim.com
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono

Surabaya (republikjatim.com) - Sebanyak 16.274 narapidana dan anak binaan di Jatim diusulkan memperoleh remisi umum Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 79 Tahun 2024. Pengurangan masa pidana ini sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang menunjukkan perubahan dengan berperilaku positif dan menjauhi pelanggaran selama menjalani masa pidana.

"Usulan remisi umum juga merupakan bentuk upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Kamis (15/08/2024).

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Heni merinci, dari sekian banyak yang diusulkan mendapatkan remisi ada 16.019 orang. Diantaranya tergolong remisi umum I atau masih harus menjalani sisa pidana. Sedangkan 255 orang lainnya diusulkan mendapatkan remisi umum II atau berpotensi langsung bebas.

"Selain itu, ada 64 anak binaan yang diusulkan mendapatkan remisi," urai Heni.

Selain itu Heni menjelaskan dengan pengusulan remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana dan anak binaan untuk mengikuti program pembinaan di Lapas. Termasuk, mempersiapkan narapidana serta anak binaan kembali ke masyarakat dengan baik.

"Selain itu, juga diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang mengalami overkapasitas hunian," pintanya.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Mengingat, kata Heni jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini sekitar 78 persen dari jumlah keseluruhan warga binaan yang berstatus sebagai narapidana.

"Saat ini ada 27.565 warga binaan kami, 20.788 berstatus sebagai narapidana dan sisanya masih sebagai tahanan," tegasnya.

Mayoritas warga binaan yang diusulkan merupakan pelaku tindak pidana khusus. Mengingat, mayoritas penghuni Lapas dan Rutan di Jawa Timur didominasi oleh penyalahguna dan pengedar narkoba.

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

"Warga binaan yang kami usulkan mayoritas merupakan pelaku tindak pidana khusus dengan 8.794 orang. Terutama, kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," paparnya.

Jika dirinci, lanjut Heni warga binaan kasus narkotika memang mendominasi usulan remisi dengan 8.582 orang. Disusul dengan warga binaan kasus korupsi sebanyak 176 orang. Kemudian, ada 16 orang warga binaan kasus illegal logging dan lima warga binaan kasus terorisme serta empat orang dengan kasus pencucian uang.

"Usulan ini belum bisa dijadikan acuan jumlah warga binaan yang bakal mendapat remisi umum. Karena, semua keputusan dan hasil final tergantung dari Ditjen Pemasyarakatan. Hasil finalnya, masih harus menunggu surat keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan," pungkasnya. Kem/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru