Total Potongan Insentif Pajak di Sidoarjo Capai Rp 8,5 Miliar, Ari Suryono Didakwa Gunakan Rp 7,1 Miliar Bupati Rp Rp 1,4 Miliar

republikjatim.com
DAKWAAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan kasus dugaan korupsi pemotongan isentif pajak di BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Senin (08/07/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terdakwa mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Senin (08/07/2024). Tim JPU KPK mendakwa Ari Suryono dengan dakwaan berhasil mengumpulkan potongan insentif pajak dari sekitar 77 Pegawai Negeri Negeri (PNS) itu mencapai Rp 8,5 miliar.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan itu, terungkap dari total pemotongan insentif pajak itu, terdakwa Ari Suryono didakwa menggunakan sekitar Rp 7,1 miliar dan sisanya Rp 1,4 miliar dimanfaatkan untuk kepentingan Bupati Sidoarjo Nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali.

Baca juga: Pintu Terbuka Lebar di Candi Kala Hj Mimik Idayana Melebur Bersama Warga Sidoarjo di Momen Idul Fitri 1447 Hijriyah

"Total pemotongan insentif selama 3 tahun yakni Tahun 2021 - 2023 mencapai Rp 8,5 miliar," ujar salah satu tim JPU KPK RI, Andre Lesmana saat membacakan surat dakwaan, Senin (08/07/2024).

Andre merinci dalam dakwaan itu, nilai potongan insentif pajak itu sebesar Rp 8,5 miliar itu cukup fantastis. Apalagi, dari total anggaran sebesar itu terinci sebesar Rp 7,1 miliar untuk kepentingan Ari Suryono dan Rp 1,4 miliar untuk kepentingan Ahmad Muhdlor Ali.

"Sebagian besar dari total pemotongan insentif pajak para PNS itu yang dikemas dalam bentuk sodakoh itu lebih banyak dimanfaatkan untuk terdakwa Ari Suryono dan tersangka Ahmad Muhdlor Ali yang berkasnya belum selesai dan belum dilimpahkan," paparnya.

Baca juga: Geger Klaim Dukungan Jelang Muscab PKB Sidoarjo, PCNU dan MWCNU Tegaskan Netral Tak Dukung Subandi di Acara Bukber

Dalam dakwaan itu, terdakwa Ari Suryono didakwa JPU KPK melanggar pasal 12 dan pasal 12 e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal pemerasan. Dalam kasus ini, terdakwa Ari Suryono mantan Kepala BPPD Sidoarjo bersama-sama Bupati Sidoarjo Nonaktif Ahmad Muhdlor Ali dan Siska Wati mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo melakukan pemotongan insentif pegawai BPPD sejak 2021 hingga 2023 dengan total mencapai Rp 8,5 miliar.

"Terdapat dua pasal yang didakwakan untuk terdakwa Ari Suryono. Kemungkinan dalam sidang selanjutnya sidang pemeriksaan para saksi akan dikorelasikan dengan saksi terdakwa Siska Wati karena pokok perkaranya sama," tegasnya.

Baca juga: DPAC PKB Mulai Bantah Klaim Subandi, Sebut Tak Ada Dukungan Kembali Pimpin PKB Sidoarjo Justru Buka Lpj Dana Banpol

Sementara atas dakwaan JPU KPK itu, terdakwa Ari Suryono didampingi tim penasehat hukumnya, Samiadji Makin Rahmat tidak ajukan eksepsi. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi yang akan dihadirkan JPU KPK.

"Doakan saja soal perkara ini bisa cepat selesai. Kami juga menghormati dakwaan yang dibacakan JPU KPK tadi," pungkasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru