Begini Proses Jemput Bola DPM PTSP Permudah UMKM Lengkapi Izin Usaha di Sidoarjo

republikjatim.com
PERIZINAN - Plt Bupati Sidoarjo, Subandi membuka Sosialisasi Kemudahan Berusaha dan Pelayanan Perizinan untuk UMKM di Kecamatan Prambon, Senin (10/06/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai mematuhi peraturan pemerintah untuk melegalkan usaha mereka. Namun, masih banyak yang kurang menguasai teknologi informasi untuk mengurus perizinan usaha berbasis digital.

Karena itu, Pemkab Sidoarjo terus memfasilitasi para pelaku UMKM ini dalam mengurus izin usaha mereka.

Baca juga: Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

"Saya selalu mendukung seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM untuk memiliki izin usaha. Ini wajib. Agar usaha mereka memiliki legalitas dan diakui. Legalitas dan pengakuan itu bisa memperluas akses pengembangan usaha," ujar Plt Bupati Sidoarjo, Subandi saat membuka Sosialisasi Kemudahan Berusaha dan Pelayanan Perizinan untuk UMKM di Kecamatan Prambon, Senin (10/06/2024).

Subandi menjelaskan Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pemkab Sidoarjo, memang semakin gencar melakukan sosialisasi tentang kemudahan berusaha dan pelayanan perizinan untuk UMKM. Bahkan, percepatan perizinan berusaha ini menjadi fokus Pemkab Sidoarjo agar seluruh UMKM di Sidoarjo memiliki legalitas dan terdata dengan baik di pemerintah daerah.

"Tujuannya, mempermudah pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pendampingan UMKM. Karena selain legalitas untuk penguatan usaha, para pelaku UMKM ini dapat terfasilitasi dengan program pemerintah. Terutama untuk permodalannya," paparnya.

Subandi menguraikan pemerintah benar-benar membantu percepatan pelayanan perizinan berusaha kepada pelaku UMKM. Mereka didampingi dalam penerbitan izin usaha melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

"Perizinan berusaha berbasis risiko ini merupakan aplikasi perizinan berbasis website," jelasnya.

Sementara Kepala DPM PTSP Pemkab Sidoarjo, Rudi Setiawan menegaskan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa dilakukan melalui OSS-RBA. Sistem ini, membantu pelaku usaha sehingga bisa secara mandiri mengurus pelayanan perizinan. Jika ada kesulitan, petugas pelayanan di desa, kelurahan, dan kecamatan akan membantu.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

"Hal ini sejalan dengan program prioritas pimpinan daerah yang tertuang dalam RPJMD 2021 - 2026. Yakni UMKM naik kelas untuk 100.000 lapangan kerja baru," jelasnya.

Selain itu, Rudi Setiawan melaporkan pada Tahun 2023, DPM PTSP Pemkab Sidoarjo melakukan pelayanan perizinan jemput bola untuk UMKM ke 18 kecamatan. Dengan layanan itu, ada 1.163 NIB yang sudah diterbitkan untuk UMKM.

"Sosialisasi ini berkolaborasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sidoarjo, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Jatim dan pelayanan-pelayanan pada sertifikat halal. Layanan itu, memudahkan para pelaku UMKM memperoleh legalitas dan pengakuan. Termasuk, mengurus perizinan UMKM di Sidoarjo menjadi gampang dan lengkap," tandasnya. Ary/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru