Dimasukkan Kaos Kaki, Perempuan Ini Selundupkan Dua Smartphone ke Rutan Medaeng

republikjatim.com
PENYELUNDUPAN - Petugas Rutan Surabaya di Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo kembali menggagalkan upaya penyelendupan dua smartphone ke Rutan Surabaya yang dipimpin Wahyu Hendrajati itu, Jumat (22/09/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Petugas Rutan Surabaya di Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo kembali menggagalkan upaya penyelendupan barang terlarang. Kali ini, seorang perempuan warga asal Simogunung, Surabaya MJ berupaya menyelundupkan dua smartphone ke Rutan yang dipimpin Wahyu Hendrajati itu.

"Kedua smartphone itu diselempitkan (masukkan) di dalam kaos kaki," ujar Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim, Saefur Rochim kepada republikjatim.com, Jumat (22/09/2023).

Baca juga: Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Penyelundupan ini berhasil digagalkan petugas saat melakukan penggeledahan badan (body scanning) saat MJ akan mengunjungi suaminya, MK yang ditahan di Rutan Surabaya. Dua smartphone itu masing-masing berwarna biru tua dan biru muda. Keduanya diselempitkan di dalam dua kaos kaki yang sedang dikenakan MJ.

"Untuk mengelabuhi petugas, yang bersangkutan mengenakan celana jeans yang agak longgar," ungkap Rochim.

Namun, upaya MJ untuk mengelabuhi petugas gagal. Ketika melalui x-ray, petugas mendapati benda mencurigakan di area kaki MJ itu.

Baca juga: Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

"Untuk memastikan, petugas kami melakukan penggeledahan badan dan benar didapati dua buah smartphone itu di kaki MJ," tegas Rochim.

Sementara Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati menegaskan berdasarkan pemeriksaan, MJ mengaku dua smartphone itu titipan dua tahanan lain.

Baca juga: Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

"Jadi dua Smartphone itu rencananya bukan untuk suaminya. Akan tetapi untuk dua tahanan lain yakni ES dan SBM," ungkapnya.

Sementara petugas pun lantas memanggil ketiga tahanan yang diduga terlibat dalam penyelundupan kedua smartphone itu. Baik MK, ES dan SBM mengakui perbuatannya.

"Akibat perbuatannya, MJ diberikan sanksi tidak boleh berkunjung ke Rutan Surabaya selama 60 hari ke depan, sedangkan tiga tahanan yang terlibat akan masuk sel pengasingan selama dua pekan," tandas Hendrajati. Kem/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru