Sidoarjo (republikjatim.com) - Petugas Rutan Surabaya di Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo kembali menggagalkan upaya penyelendupan barang terlarang. Kali ini, seorang perempuan warga asal Simogunung, Surabaya MJ berupaya menyelundupkan dua smartphone ke Rutan yang dipimpin Wahyu Hendrajati itu.
"Kedua smartphone itu diselempitkan (masukkan) di dalam kaos kaki," ujar Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim, Saefur Rochim kepada republikjatim.com, Jumat (22/09/2023).
Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta
Penyelundupan ini berhasil digagalkan petugas saat melakukan penggeledahan badan (body scanning) saat MJ akan mengunjungi suaminya, MK yang ditahan di Rutan Surabaya. Dua smartphone itu masing-masing berwarna biru tua dan biru muda. Keduanya diselempitkan di dalam dua kaos kaki yang sedang dikenakan MJ.
"Untuk mengelabuhi petugas, yang bersangkutan mengenakan celana jeans yang agak longgar," ungkap Rochim.
Namun, upaya MJ untuk mengelabuhi petugas gagal. Ketika melalui x-ray, petugas mendapati benda mencurigakan di area kaki MJ itu.
"Untuk memastikan, petugas kami melakukan penggeledahan badan dan benar didapati dua buah smartphone itu di kaki MJ," tegas Rochim.
Sementara Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati menegaskan berdasarkan pemeriksaan, MJ mengaku dua smartphone itu titipan dua tahanan lain.
Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan
"Jadi dua Smartphone itu rencananya bukan untuk suaminya. Akan tetapi untuk dua tahanan lain yakni ES dan SBM," ungkapnya.
Sementara petugas pun lantas memanggil ketiga tahanan yang diduga terlibat dalam penyelundupan kedua smartphone itu. Baik MK, ES dan SBM mengakui perbuatannya.
"Akibat perbuatannya, MJ diberikan sanksi tidak boleh berkunjung ke Rutan Surabaya selama 60 hari ke depan, sedangkan tiga tahanan yang terlibat akan masuk sel pengasingan selama dua pekan," tandas Hendrajati. Kem/Hel/Waw
Editor : Redaksi