Jakarta (republikjatim.com) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) kembali bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) provinsi/kabupaten/kota. Sinergi kerjasama ini terutama dalam optimalisasi penerimaan negara melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap V.
Kali ini penandatanganan PKS diikuti 113 Pemda. Total Pemda yang sudah mengikuti PKS sebanyak 367 Pemda dari total 552 Pemda di Indonesia. Dalam acara penandatanganan PKS yang diselenggarakan secara hybrid dengan 100 Kepala Daerah yang hadir luring dan 13 Kepala Daerah hadir daring ini.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.
"Kalau kita ingin menuju negara yang lebih maju, makaharus terus berupaya meningkatkan tax ratio. Masih banyak ceruk yang dapat digali potensinya. Kita (pemerintah pusat dan daerah) memiliki subjek pajak yang sama. Karena itu mari duduk bersama dan saling mempertukarkan data," ujar Suryo Utomo kepada republikjatim.com di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP, Jakarta (22/08/2023).
Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah akan dapat saling menghimpun dan mengalirkan data dan/atau informasi perpajakan. Bahkan melaksanakan pengawasan wajib pajak bersama, melakukan sharing knowledge proses bisnis pengawasan, pemeriksaan dan penagihan.
"Bahkan memberi dukungan kapasitas melalui bimbingan teknis penggalian potensi, sosialisasi terpadu, pendampingan penyusunan regulasi daerah dan perbaikan tata kelola pengaliran data," ungkapnya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Luky Alfirman menambahkan pemerintah pusat berinisiatif membantu Pemda dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara mandiri melalui PKS ini.
"Jadi PKS ini sifatnya win-win solution untuk mencukupi kebutuhan belanja pusat dan daerah," katanya.
Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan
Selain itu Suryo Utomo menilai PKS Tripartit ini disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, karena PKS ini bertujuan mendukung Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
"Dengan pencegahan korupsi, kami mengajak para Kepala Daerah untuk mempertukarkan data dan informasi secara digital. DJP saat ini tengah melakukan reformasi perpajakan dan membutuhkan dukungan seluruh Pemda soal interoperabilitas sistem. Itu akan mengurangi interupsi manusia dalam pertukaran data," urainya.
Hal itu sejalan dengan yang disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Pahala menjelaskan KPK sangat antusias mendukung terlaksananya pertukaran data dalam PKS itu.
"Pertama kalau kita punya data PKB, data BPHTB, data PBB dan izin-izin perkebunan pertukarkan itu. kita bilang, data harus digital. Kedua, biasakan semua data pakai NIK (Nomor Induk Kependudukan). Hanya NIK yang memungkinkan di-cross ke kiri dan ke kanan, kalau nama sulit," paparnya.
Sejak PKS Tahap I dilakukan pada tahun 2019, beberapa kegiatan bersama telah berhasil dilaksanakan. Kegiatan itu diantaranya pemberian data dan informasi atas omzet wajib pajak daerah dari 207 Pemda, pemadanan dan tindak lanjut atas peredaran usaha wajib pajak. Kemudian pengawasan bersama terhadap 8.277 wajib pajak dengan 207 Pemda dan peningkatan kapasitas aparatur Pemda dengan bimbingan teknis baik oleh Kantor Wilayah DJP maupun DJPK.
"Termasuk di dalamnya kegiatan sosialisasi bersama untuk program tertentu atau aturan terbaru," jelasnya.
Selain itu, telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) sebanyak 15 kali untuk kebutuhan penggalian potensi penerimaan wajib pajak daerah yang terindikasi belum melaporkan pajak daerah dengan benar.
"Kami berharap agar sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam PKS ini terus dijaga dan dipelihara agar dapat mengoptimalkan penerimaan negara dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera," pungkas Suryo Utomo. Hel/Waw
Editor : Redaksi