KPU Sidoarjo Tetapkan 729 DCS, 65 Bacaleg Dinyatakan TMS Kebanyakan dari Partai Non Kursi di Dewan

republikjatim.com
DCS - KPU Sidoarjo menetapkan 729 DCS dan 65 Bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari sebanyak 794 Bacaleg yang mendaftar ke KPU Sidoarjo, Sabtu (19/08/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupetan Sidoarjo menetapkan sebanyak 729 Daftar Calon Legislatif (Caleg) Sementara (DCS) anggota DPRD Sidoarjo di Pemilu 2024 mendatang. Kendati demikian, KPU Sidoarjo juga memastikan sebanyak 65 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Rata-rata Bacleg yang dinyatakan TMS itu merupakan Bacaleg dari partai gurem (kecil). Bahkan rata-rata merupakan Bacaleg dari partai yang tidak mendapatkan kursi di DPRD Sidoarjo dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019 kemarin.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

"Dari sebanyak 794 Bacaleg yang mendaftar ke KPU Sidoarjo, ada sebanyak 729 Bacaleg yang dimasukkan dalam DCS. Sisanya sebanyak 65 Bacaleg kami nyatakan TMS," ujar Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak kepada republikjatim.com, Sabtu (19/08/2023).

Lebih jauh Iskak yang tercatat sebagai mantan aktivis PMII Sidoarjo ini menguraikan untuk Bacaleg yang dinyatakan TMS sudah tidak bisa melakukan perbaikan dokumen. Bahkan sebanyak 65 Bacaleg itu sudah tidak bisa ikut dalam kontestasi Pileg Tahun 2024 mendatang.

"Untuk tahapan selanjutnya, kami (KPU Sidoarjo) akan membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat. Sejak tanggal 19 Agustus sampai 28 Agustus 2023 mendatang atas nama-nama Caleg yang masuk dalam DCS," ungkapnya.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Menurut Iskak bagi masyarakat Sidoarjo yang ingin mengajukan tanggapan dan masukan terhadap ratusan DCS itu diwajibkan menyertakan identitas yang jelas. Hal itu sebagai dasar utama sebelum memberikan masukan dan tanggapan.

"Kami selalu mengusahakan akan menindaklanjuti tanggapan dan masukan itu secara langsung kepada partai politik yang bersangkutan dan lembaga yang berwenang untuk diklarifikasi atas masukan itu," tandasnya.

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Berdasarkan datanya menyebutkan terdapat beberapa partai yang Bacalegnya dinyatakan TMS itu diantaranya dari Partai Buruh terdapat 1 Bacaleg TMS, Partai Gelora terdapat 11 Bacaleg TMS, PKN terdapat 7 Bacaleg TMS, Partai Garuda terdapat 9 Bacaleg TMS, PBB terdapat 10 Bacaleg TMS, PSI terdapat 11 Bacaleg TMS, Perindo terdapat 1 Bacaleg TMS dan dari PPP terdapat 13 Bacaleg TMS.

"Untuk Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Sidoarjo bakal ditetapkan pada 3 November 2023 mendatang dan diumumkan keesokan harinya pada 4 November 2023," pungkas Iskak. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru