Bupati Sidoarjo Lantik 322 Pejabat Fungsional

republikjatim.com
MELANTIK - Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah melantik 322 pejabat fungsional di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Senin (13/08/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 322 pejabat fungsional di Pemkab Sidoarjo dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah di Pendopo Delta Wibawa, Senin (13/08/2018). Pelantikan ini dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin serta Sekda Sidoarjo, Achmad Zaini dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo.

"Ada sederetan proses panjang dilalui pejabat fungsional untuk dapat dilantik. Proses ini meliputi penilaian angka kredit, keikutsertaan dalam pendidikan maupun pelatihan serta pelaksanaan uji kompetensi untuk diberikan kenaikan dalam jabatan setingkat lebih tinggi," terang Saiful Ilah kepada republikjatim.com, Senin (13/08/2018).

Lebih jauh, Saiful menguraikan sederetan proses ini dilakukan untuk mendapatkan figur pejabat fungsional yang memiliki jaminan akuntabilitas yang tinggi dalam pelaksanaan jabatannya. Baik itu jabatan keterampilan maupun keahlian. Hal ini tidak lain dalam rangka peningkatan kinerja organisasi secara keseluruhan.

"Untuk itu kami meminta kepada seluruh pejabat fungsional untuk dapat mengemban amanah dan tanggung jawab yang dipercayakan. Tugas yang dipercayakan ini menuntut tanggung jawab besar dalam pelaksanaannya sekaligus menjadi tantangan besar bagi pembangunan Sidoarjo di masa mendatang," imbuhnya.

Selain itu, pria yang akrab dipanggil Abah Ipul ini menilai seorang pejabat fungsional bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator atau pengawas yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional. Pejabat fungsional dituntut untuk mampu menjalankan tugasnya secara mandiri dan terukur.

"Setiap kegiatan hendaknya rutin dihitung dan diakumulasi dalam bentuk angka kredit. Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dari pejabat fungsional itu sendiri," tegasnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Sidoarjo, Sri Witarsih menegaskan pelantikan ini menjadi persyaratan kenaikan pangkat. Setiap jabatan fungsional yang naik jenjang jabatan wajib dilantik dan diambil sumpah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 maupun dalam peraturan kepala BKN nomer 7 tahun 2017. Dalam peraturan ini menyebutkan setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah, janji menurut agama atau kepercayaannya kepada tuhan yang maha esa.

"Dalam peraturan itu juga menyebutkan pelantikan dilakukan pejabat pembina kepegawaian (Bupati). Saat ini ada 322 pejabat fungsional yang dilantik," ungkapnya.

Witarsih merinci pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional sebanyak 9 orang, inpassing 1 orang, kenaikan jenjang jabatan fungsional sebanyak 298 orang dan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional sebanyak 14 orang. Menurutnya, pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional ini akan dilaksanakan secara rutin dan diagendakan setiap 6 bulan sekali.

"Kami sudah tetapkan dalam agenda BKD yaitu per  Februari untuk kenaikan pangkat periode April dan pada Agustus untuk kenaikan pangkat periode Oktober di tahun yang sama," pungkasnya. Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru