WNA Asal Malaysia Ganggu Ketertiban Umum di Lamongan, Akhirnya Dideportasi Lewat Bandara Juanda

republikjatim.com
DEPORTASI - Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Kantor Imigrasi Tanjung Perak akhirnya mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, HBR melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Sabtu (08/07/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Kantor Imigrasi Tanjung Perak akhirnya mendeportasi HBR melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Sabtu (08/07/2023).

Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia ini sebelumnya ditangkap petugas kantor imigrasi yang dipimpin Verico Sandi itu. WNA asal Malaysia ini dideportasi karena suka mabuk-mabukan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum di tempat tinggal istrinya.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

"Tadi pagi sekitar pukul 09.15 WIB, kami deportasi HBR ke Malaysia via Juanda," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari kepada republikjatim.com, Sabtu (08/07/2023).

Imam menjelaskan HBR digiring petugas Imigrasi dari ruang detensi sekitar pukul 07.00 WIB. Kemudian, tiba di Bandara International Juanda Surabaya di Sidoarjo pukul 07.30 WIB.

"Dia dipulangkan dari Surabaya menuju Kualalumpur dengan menggunakan maskapai Penerbangan Air Asia QZ 322," tuturnya.

Sementara Kepala Imigrasi Tanjung Perak, Verico Sandi menegaskan HBR telah diusulkan dalam daftar cekal. Sehingga HBR tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia untuk waktu yang ditentukan oleh Ditjen Imigrasi.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

"Biasanya jangka waktu cekal sekitar 6 bulan. Tetapi, keputusan akhir tetap ada di Ditjen Imigrasi," tegas Verico.

Deportasi dijalankan berdasarkan SKEP Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak No. W15.IMI.IMI2-GR.04.05-2795 Tahun 2023. HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Tindakan Administratif keimigrasian yang diambil yaitu pendeportasian telah sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f )," paparnya.

Diketahui, seorang Warga Negara (WNA) Malaysia, HBR ditangkap Imigrasi Tanjung Perak, Selasa (04/07/2023). Pria kelahiran Pahang itu terancam dideportasi karena sering mabuk-mabukan dan meresahkan warga Lamongan. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari menilai penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023.

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

"Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak, melapor ada WNA yang mengganggu kemanan dan ketertiban umum," tandasnya.

Sehari setelahnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak menuju lokasi yang bersangkutan. HBR pun ditangkap dan saat ini ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Tanjung Perak usai ditangkap di rumah istrinya di Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan. Kem/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru