Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) melalui kanal virtual berbasis Whatsapp (WA) dan email. Penyampaian virtual itu sudah dilakukan secara bertahap mulai bulan Januari 2023 lalu.
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali menyampaikan mekanisme penyampaian virtual itu bisa dikatakan lebih cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Menurut Bupati alumni SMAN 4 Sidoarjo ini, pada tahun 2022 SPPT PBB-P2 baru tersampaikan kepada masyarakat pada bulan Maret - April setiap tahun.
Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta
"Penyampaian SPPT virtual ini lebih cepat dan tepat diterima masyakarat dibandingkan dengan penyampaian SPPT secara manual melalui Desa/ Kelurahan ataupun petugas," ujar Bupati muda yang akrab disapa Gus Muhdlor ini kepada republikjatim.com, Kamis (13/04/2023).
Terobosan yang dilakukan BPPD Sidoarjo ini, kata Gus Muhdlor yang juga alumni Fisip Unair Surabaya ini tujuannya untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Ke depan penyampaian semua SPPT PBB-P2 disampaikan lewat virtual.
"Masyarakat harus dimudahkan dalam menerima SPPT PBB P2," jelas putra KH Agoes Ali Masyhuri Pengasuh Ponpes Progresif Bumi Shalawat ini.
Sementara Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo Ari Suryono menegaskan pihaknya sudah merencanakan akan menerapkan penyampaian SPPT PBB P2 secara virtual kepada seluruh masyarakat.
"Seperti yang diminta Pak Bupati, Tahun 2024 seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo yang memiliki, menguasai dan memanfaatkan objek PBB di wilayah Kabupaten Sidoarjo dapat menerima SPPT PBB P2 secara virtual," kata Ari.
Mantan Kepala DPMPTSP itu juga menjelaskan untuk mempercepat realisasinya pihaknya meminta kepada masyarakat untuk mendaftarkan nomor Whatsapp (WA) dan email melalui form yang bisa diakses lewat link berikut: https://s.id/Pendataan_PBB_SDA.
"Bagi masyarakat yang memiliki lebih dari 1 (satu) objek pajak dapat dilakukan pendaftaran secara sekaligus meskipun berbeda kecamatan selama masih berada di ruang lingkup Wilayah Kabupaten Sidoarjo," ungkapnya.
Bagi Ari, nama SPPT PBB-P2 yang didaftarkan pun tidak harus sama dengan nama pendaftar/pemohon. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat segera melakukan pendaftaran itu karena penyampaian SPPT akan secara penuh dilakukan melalui Whatsapp (WA) dan tidak lagi diantarkan petugas BPPD Pemkab Sidoarjo maupun pihak Desa/ Kelurahan.
Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan
"BPPD Pemkab Sidoarjo terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada para wajib pajak. Khususnya, dalam pelayanan mempermudah pembayaran pajak daerah," jelasnya.
Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor BPPD Pemkab Sidoarjo untuk membayar pajaknya. Sebab, pembayaran sudah dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran secara online maupun offline.
"Pembayaran online bisa dilakukan melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank OCBC NISP, Alfamart, Indomaret, e-commerce dan berbagai kanal lainnya. Terbaru yaitu tempat pembayaran pajak melalui BUMDes pada masing-masing Desa/Kecamatan," pungkasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi