Kebakaran Empat Ruko Berlantai Dua di Pasar Larangan Sidoarjo Dipicu Korsleting Listrik

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KORSLETING - Tim penyidik kepolisian menduga kebakaran empat ruka berlantai dua di Pasar Larangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo dipicu akibat korsleting (hubungan arus pendek) aliran listrik di ruko lantai dua, Selasa (10/11/2020).
KORSLETING - Tim penyidik kepolisian menduga kebakaran empat ruka berlantai dua di Pasar Larangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo dipicu akibat korsleting (hubungan arus pendek) aliran listrik di ruko lantai dua, Selasa (10/11/2020).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik kepolisian menduga kebakaran yang melanda empat unit ruko berlantai dua di komplek Pasar Larangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo dipicu adanya hubungan arus pendek (korsleting) aliran listrik. Titik awal api, diduga berasal dari lantai dua ruko Toko Elektronik Cahaya Abadi.

"Dugaan sementara penyebab kebakaran karena adanya hubungan arus pendek aliran listrik," ujar Kapolsek Candi AKP Yulie Khrisna, Selasa (10/11/2020) di lokasi kejadian.

Yulie menceritakan berdasarkan hasil keterangan sejumlah saksi dan hasil olah TKP sementara diketahui api kali pertama muncul di lantai dua Toko Elektronik Cahaya Abadi 1 bagian selatan. Kemudian, kobaran api dengan cepat merembet ke arah utara hingga membakar Toko Cahaya Abadi 2. Tak hanya sampai disitu, api juga merembet ke Toko Emas Kentjana dan ke Toko Emas Gadjah.

"Karena petugas Pemadam Kebakaran (PMK) bergerak cepat, yang terbakar dari keempat ruko itu hanya di lantai dua saja. Untuk lantai bawah baik barang dan bangunannya masih tergolong aman," ungkapnya.

Dalam peristiwa kebakaran itu, kata Yulie api berhasil dipadamkan petugas PMK sekitar satu jam setelah awal kebakaran. Kendati demikian, selang satu jam usai api padam petugas PMK masih tetap melaksanakan pembasahan di sejumlah titik agar api benar-benar padam.

"Untuk nilai kerugiannya belum bisa dipastikan. Karena empat ruko itu pemiliknya berbeda-beda. Hanya saja, ditaksir kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah. Karena toko elektronik di lantai dua juga banyak barang yang tak bisa diselamatkan," tegasnya.

Sementara salah seorang petugas PMK Candi, Huda mengakui prosesi pemadaman api di ruko dua lantai itu terdapat sejumlah kendala di lapangan. Salah satunya soal pengambilan pasokan air yang berjarak sekitar sekitar 1,5 kilometer. Hal itu juga memakan waktu dan memperlambat prosesi pemadaman.

"Ada sekitar 15 mobil PMK yang dikerahkan untuk memadamkan api. Kami tak ingin api menjalar kemana-mana. Alhamdulillah api berhasil dipadamkan sejam setelah kebakaran meski mengambil airnya lumayan jauh," tandasnya. Yan/Hel/Waw

Berita Terbaru

Sinergi Akademisi Umsida Dorong Penguatan Akuntansi Pelaku UMKM Lokal Tembus Pasar Internasional

Sinergi Akademisi Umsida Dorong Penguatan Akuntansi Pelaku UMKM Lokal Tembus Pasar Internasional

Jumat, 08 Mei 2026 20:24 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 20:24 WIB

Bandung (republikjatim.com) - Kegiatan pengabdian kepada masyarakat (Abdimas) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) kembali diselenggarakan dalam skala…

230 Cakades Ikut Pembekalan, Bupati Subandi Titip Pilkades Damai, Gaji Rp 5 Juta Jangan Terprovokasi Biaya Politik Mahal

230 Cakades Ikut Pembekalan, Bupati Subandi Titip Pilkades Damai, Gaji Rp 5 Juta Jangan Terprovokasi Biaya Politik Mahal

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 230 Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Sidoarjo mengikuti acara pembekalan Cakades pada Pemilihan Kepala Desa…

Usai Tampung Keluhan Pedagang, Bupati Sidoarjo Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional Gandeng Pengelola Pasar

Usai Tampung Keluhan Pedagang, Bupati Sidoarjo Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional Gandeng Pengelola Pasar

Kamis, 07 Mei 2026 14:09 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 14:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, M Bahrul Amig serta Plt Kepala Dinas Perindustrian dan…

Komisi A DPRD Sidoarjo Tegaskan PP No 16 2026 Peraturan Main Perangkat Harus Mundur Saat Ditetapkan Jadi Cakades

Komisi A DPRD Sidoarjo Tegaskan PP No 16 2026 Peraturan Main Perangkat Harus Mundur Saat Ditetapkan Jadi Cakades

Kamis, 07 Mei 2026 13:24 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 13:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 80 desa pada 24 Mei 2026 mendatang, Komisi A DPRD Kabupaten…

Masa Tunggu Haji di Sidoarjo 29 Tahun, Tiga Kloter 1.133 CJH Diberangkatkan Bupati Subandi dari Pendopo Delta Wibawa

Masa Tunggu Haji di Sidoarjo 29 Tahun, Tiga Kloter 1.133 CJH Diberangkatkan Bupati Subandi dari Pendopo Delta Wibawa

Rabu, 06 Mei 2026 19:43 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ribuan Calon Jamaah Haji (CJH) Sidoarjo kembali diberangkatkan, Rabu (06/05/2026). Kali ini giliran Kelompok Terbang (Kloter)…

Jemput Sejatinya Jenggala, TACB Sidoarjo Gandeng Kementerian Kebudayaan dan BPK Siap Ekskavasi Situs Sendang Agung

Jemput Sejatinya Jenggala, TACB Sidoarjo Gandeng Kementerian Kebudayaan dan BPK Siap Ekskavasi Situs Sendang Agung

Rabu, 06 Mei 2026 09:30 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 09:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebuah gerakan kebudayaan berskala besar tengah ditiupkan dari bumi Sidoarjo. Dipelopori Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sidoarjo…