Kekasih Pembunuh Manajer Perusahaan Cantik di Sedati Ngaku Cemburu Bau Sperma di Sofa

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
CEMBURU - Tersangka Bayu I (32) warga Karangploso, Malang yang diduga membunuh kekasihnya sendiri, Irene Siska Windyastuti (43) saat dipamerkan Kapolresta Sidoarjo, Kompol Sumardji bersama sejumlah barang buktinya, Rabu (12/08/2020).
CEMBURU - Tersangka Bayu I (32) warga Karangploso, Malang yang diduga membunuh kekasihnya sendiri, Irene Siska Windyastuti (43) saat dipamerkan Kapolresta Sidoarjo, Kompol Sumardji bersama sejumlah barang buktinya, Rabu (12/08/2020).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka kasus pembunuhan, Bayu I (32) warga Karangploso, Malang mengaku cemburu berat terhadap korban pembunuhan yang tak lain adalah kekasihnya sendiri, Irene Siska Windyastuti (43). Karena itu, Alumnus Informatika itu kalap hingga membunuh manajer perusahaan susu cantik warga asal Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo yang kontrak di Perumahan Alam Juanda Blok BB-10, Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo lokasi ditemukannya korban meninggal dunia 1 Juli 2020 lalu.

"Tersangka ini tega membunuh korban karena termakan rasa cemburu kepada korban yang masih orang dekatnya meski bukan pasangan suami istri," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji saat merilis kasus penangkapan tersangka di Polresta Sidoarjo, Rabu (12/08/2020).

Sumardji menceritakan kasus pembunuhan bermula saat tersangka datang di rumah kontrakan korban 27 Juni 2020 malam. Saat mengetuk pintu rumah kontrakan korban melihat dua orang laki-laki yang keluar dari rumah korban. Mengetahui hal itu, tersangka merasa cemburu akan tetapi masih bisa menahan dan mengendalikan dirinya. Kemudian tersangka masuk ke dalam rumah korban dilanjut makan malam dan minum minuman keras hingga bermalam di lokasi kejadian.

"Keesokan harinya saat bangun korban memasak dan tersangka tidur-tiduran di Sofa rumah kontrakan korban. Saat itu tersangka mencium ada bau seperti seperma. Seketika tersangka naik pitam dan menjegal korban hingga membekap korban hingga meninggal dunia di ruang tamu itu," tegasnya.

Mengetahui korban meninggal, tersangka kabur menggunakan mobil Honda HRV milik korban. Karena itu, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," jelasnya.

Sementara dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 unit Mobil Honda HRV Warna Hitam Mutiara bernopol L-1487-IU Tahun2018, 1 lembar STNK Mobil HRV, sebuah kartu FlazBCA dengannomor:0145000127051858.

"Saat ditangkap tersangka tidak ada perlawanan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kematian korban kali pertama diketahui adik iparnya, Adi Wicaksono Rabu (01/07/2020). Saat itu, korban tidak bisa dihubungi saksi. Ketika dicek di rumahnya ternyata korban sudah dalam keadaan tak bernyawa. Korban tergeletak di ruang tamu rumahnya. Korban diduga meninggal dunia karena dibunuh dengan bukti sejumlah memar yang di leher dan tubuh korban. Yan/Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkab Sidoarjo dan Pemkot Banjarmasin Kalsel Jajaki Kolaborasi Antardaerah

Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkab Sidoarjo dan Pemkot Banjarmasin Kalsel Jajaki Kolaborasi Antardaerah

Senin, 31 Agu 2026 18:44 WIB

Senin, 31 Agu 2026 18:44 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo membuka peluang kerja sama lintas daerah. Hal ini, untuk memperluas jaringan pasar Usaha…

Cegah Masalah Sejak Dini, Pemkab Sidoarjo Pertajam "Mata dan Telinga" di Desa Demi Perlindungan Perempuan dan Anak

Cegah Masalah Sejak Dini, Pemkab Sidoarjo Pertajam "Mata dan Telinga" di Desa Demi Perlindungan Perempuan dan Anak

Senin, 31 Agu 2026 18:20 WIB

Senin, 31 Agu 2026 18:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bergerak cepat memperkuat deteksi dini terhadap berbagai potensi masalah perempuan dan…

Pokja Jaga Desa SMSI Jatim dan 4 Provinsi Lain Dikukuhkan, Hasyim Nilai Bakal Punya Tanggungjawab Besar di Pemberitaan

Pokja Jaga Desa SMSI Jatim dan 4 Provinsi Lain Dikukuhkan, Hasyim Nilai Bakal Punya Tanggungjawab Besar di Pemberitaan

Senin, 31 Agu 2026 11:24 WIB

Senin, 31 Agu 2026 11:24 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Langkah strategis dipahat SMSI sebagai salah salah satu konsituen Dewan Pers yakni mengukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa. Program…

Semarak HUT 81 RI, Marathon Buka Jalan Sehat - Karnaval di 5 Titik, Wabup Mimik Ajak Warga Sidoarjo Rangkul UMKM

Semarak HUT 81 RI, Marathon Buka Jalan Sehat - Karnaval di 5 Titik, Wabup Mimik Ajak Warga Sidoarjo Rangkul UMKM

Minggu, 30 Agu 2026 20:16 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 20:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Gelombang semangat kemerdekaan membakar antusiasme ribuan warga Kabupaten Sidoarjo, Minggu (30/08/2026). Peringatan HUT Ke 81…

Diresmikan Wabup Mimik Idayana, Gapura Setinggi 5 Meter Jadi Ikon Baru Jogosatru Sukodono

Diresmikan Wabup Mimik Idayana, Gapura Setinggi 5 Meter Jadi Ikon Baru Jogosatru Sukodono

Minggu, 30 Agu 2026 18:30 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 18:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono dalam mempertegas identitas wilayahnya kini kian nyata. Sebuah gapura megah berdiri…

Bikin Akses Makin Modis, Pagar Perumahan Deltasari Indah Dibongkar Demi KDMP dan Dongkrak Ekonomi Warga Ngingas

Bikin Akses Makin Modis, Pagar Perumahan Deltasari Indah Dibongkar Demi KDMP dan Dongkrak Ekonomi Warga Ngingas

Sabtu, 29 Agu 2026 20:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 20:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Ngingas, Kecamatan Waru siap tampil beda. Bupati Sidoarjo, Subandi memastikan akses jalan…