Kekasih Pembunuh Manajer Perusahaan Cantik di Sedati Ngaku Cemburu Bau Sperma di Sofa

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
CEMBURU - Tersangka Bayu I (32) warga Karangploso, Malang yang diduga membunuh kekasihnya sendiri, Irene Siska Windyastuti (43) saat dipamerkan Kapolresta Sidoarjo, Kompol Sumardji bersama sejumlah barang buktinya, Rabu (12/08/2020).
CEMBURU - Tersangka Bayu I (32) warga Karangploso, Malang yang diduga membunuh kekasihnya sendiri, Irene Siska Windyastuti (43) saat dipamerkan Kapolresta Sidoarjo, Kompol Sumardji bersama sejumlah barang buktinya, Rabu (12/08/2020).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka kasus pembunuhan, Bayu I (32) warga Karangploso, Malang mengaku cemburu berat terhadap korban pembunuhan yang tak lain adalah kekasihnya sendiri, Irene Siska Windyastuti (43). Karena itu, Alumnus Informatika itu kalap hingga membunuh manajer perusahaan susu cantik warga asal Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo yang kontrak di Perumahan Alam Juanda Blok BB-10, Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo lokasi ditemukannya korban meninggal dunia 1 Juli 2020 lalu.

"Tersangka ini tega membunuh korban karena termakan rasa cemburu kepada korban yang masih orang dekatnya meski bukan pasangan suami istri," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji saat merilis kasus penangkapan tersangka di Polresta Sidoarjo, Rabu (12/08/2020).

Sumardji menceritakan kasus pembunuhan bermula saat tersangka datang di rumah kontrakan korban 27 Juni 2020 malam. Saat mengetuk pintu rumah kontrakan korban melihat dua orang laki-laki yang keluar dari rumah korban. Mengetahui hal itu, tersangka merasa cemburu akan tetapi masih bisa menahan dan mengendalikan dirinya. Kemudian tersangka masuk ke dalam rumah korban dilanjut makan malam dan minum minuman keras hingga bermalam di lokasi kejadian.

"Keesokan harinya saat bangun korban memasak dan tersangka tidur-tiduran di Sofa rumah kontrakan korban. Saat itu tersangka mencium ada bau seperti seperma. Seketika tersangka naik pitam dan menjegal korban hingga membekap korban hingga meninggal dunia di ruang tamu itu," tegasnya.

Mengetahui korban meninggal, tersangka kabur menggunakan mobil Honda HRV milik korban. Karena itu, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," jelasnya.

Sementara dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 unit Mobil Honda HRV Warna Hitam Mutiara bernopol L-1487-IU Tahun2018, 1 lembar STNK Mobil HRV, sebuah kartu FlazBCA dengannomor:0145000127051858.

"Saat ditangkap tersangka tidak ada perlawanan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kematian korban kali pertama diketahui adik iparnya, Adi Wicaksono Rabu (01/07/2020). Saat itu, korban tidak bisa dihubungi saksi. Ketika dicek di rumahnya ternyata korban sudah dalam keadaan tak bernyawa. Korban tergeletak di ruang tamu rumahnya. Korban diduga meninggal dunia karena dibunuh dengan bukti sejumlah memar yang di leher dan tubuh korban. Yan/Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Rencana Razia Lokalisasi Bocor, Warung Remang-Remang Mendadak Sunyi, Dewan Sidoarjo Desak Evaluasi Total

Rencana Razia Lokalisasi Bocor, Warung Remang-Remang Mendadak Sunyi, Dewan Sidoarjo Desak Evaluasi Total

Minggu, 12 Jul 2026 14:32 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 14:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Operasi besar-besaran penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Forkopimda, Sabtu…

Bocor, Razia Maraton Malam Hari Wabup Sidoarjo Pastikan 'Sikat Habis' Prostitusi, Judi dan Miras di Kota Delta

Bocor, Razia Maraton Malam Hari Wabup Sidoarjo Pastikan 'Sikat Habis' Prostitusi, Judi dan Miras di Kota Delta

Minggu, 12 Jul 2026 12:24 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 12:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo menunjukkan taringnya dalam memberantas penyakit masyarakat. Dipimpin langsung Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo,…

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana berbeda terlihat di Lapangan Kompi Kavaleri (Kikav) 3 Panser. Ratusan siswa baru yang tergabung dalam Komplek Yayasan…

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinamika politik internal DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo kian menghangat menjelang pelaksanaan Musyawarah Ranting…

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Surabaya (republikjatim.com) -  Di era serba digital, reputasi produk dan karya jurnalistik digital alias "rekam jejak" di mesin pencari menjadi aset yang …

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru kasus dugaan korupsi rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya menemui titik…