Kekasih Pembunuh Manajer Perusahaan Cantik di Sedati Ngaku Cemburu Bau Sperma di Sofa

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
CEMBURU - Tersangka Bayu I (32) warga Karangploso, Malang yang diduga membunuh kekasihnya sendiri, Irene Siska Windyastuti (43) saat dipamerkan Kapolresta Sidoarjo, Kompol Sumardji bersama sejumlah barang buktinya, Rabu (12/08/2020).
CEMBURU - Tersangka Bayu I (32) warga Karangploso, Malang yang diduga membunuh kekasihnya sendiri, Irene Siska Windyastuti (43) saat dipamerkan Kapolresta Sidoarjo, Kompol Sumardji bersama sejumlah barang buktinya, Rabu (12/08/2020).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka kasus pembunuhan, Bayu I (32) warga Karangploso, Malang mengaku cemburu berat terhadap korban pembunuhan yang tak lain adalah kekasihnya sendiri, Irene Siska Windyastuti (43). Karena itu, Alumnus Informatika itu kalap hingga membunuh manajer perusahaan susu cantik warga asal Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo yang kontrak di Perumahan Alam Juanda Blok BB-10, Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo lokasi ditemukannya korban meninggal dunia 1 Juli 2020 lalu.

"Tersangka ini tega membunuh korban karena termakan rasa cemburu kepada korban yang masih orang dekatnya meski bukan pasangan suami istri," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji saat merilis kasus penangkapan tersangka di Polresta Sidoarjo, Rabu (12/08/2020).

Sumardji menceritakan kasus pembunuhan bermula saat tersangka datang di rumah kontrakan korban 27 Juni 2020 malam. Saat mengetuk pintu rumah kontrakan korban melihat dua orang laki-laki yang keluar dari rumah korban. Mengetahui hal itu, tersangka merasa cemburu akan tetapi masih bisa menahan dan mengendalikan dirinya. Kemudian tersangka masuk ke dalam rumah korban dilanjut makan malam dan minum minuman keras hingga bermalam di lokasi kejadian.

"Keesokan harinya saat bangun korban memasak dan tersangka tidur-tiduran di Sofa rumah kontrakan korban. Saat itu tersangka mencium ada bau seperti seperma. Seketika tersangka naik pitam dan menjegal korban hingga membekap korban hingga meninggal dunia di ruang tamu itu," tegasnya.

Mengetahui korban meninggal, tersangka kabur menggunakan mobil Honda HRV milik korban. Karena itu, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," jelasnya.

Sementara dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 unit Mobil Honda HRV Warna Hitam Mutiara bernopol L-1487-IU Tahun2018, 1 lembar STNK Mobil HRV, sebuah kartu FlazBCA dengannomor:0145000127051858.

"Saat ditangkap tersangka tidak ada perlawanan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kematian korban kali pertama diketahui adik iparnya, Adi Wicaksono Rabu (01/07/2020). Saat itu, korban tidak bisa dihubungi saksi. Ketika dicek di rumahnya ternyata korban sudah dalam keadaan tak bernyawa. Korban tergeletak di ruang tamu rumahnya. Korban diduga meninggal dunia karena dibunuh dengan bukti sejumlah memar yang di leher dan tubuh korban. Yan/Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Jelang Muscab, PKB Sidoarjo Targetkan Figur Ketua Baru Loyalis, Tegak Lurus Partai, Jujur dan Berintegritas Tinggi

Jelang Muscab, PKB Sidoarjo Targetkan Figur Ketua Baru Loyalis, Tegak Lurus Partai, Jujur dan Berintegritas Tinggi

Jumat, 03 Apr 2026 00:20 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 00:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sidoarjo…

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditkrimum Polda Jawa Timur (Jatim) terus mendalami kasus dugaan pemalsuan surat tanah dalam…

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bagi PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, untuk mengubah limbah menjadi komoditas bernilai tinggi bukanlah hal baru. Semangat…

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan…

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo resmi memulai langkah besar dalam transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran…

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah…