Polresta Sidoarjo Musnahkan 40.000 Pil dan 500 Botol Miras di Hari Bhayangkara ke-74

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
MUSNAHKAN - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji memimpin pemusnahan barang bukti narkoba selama 3 bulan terakhir diantaranya ganja 4 kilogram, sabu-sabu 1,5 kilogram, extacy 1.070 butir, pil LL 40.000 butir serta 500 botol miras, Rabu (01/07/2020).
MUSNAHKAN - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji memimpin pemusnahan barang bukti narkoba selama 3 bulan terakhir diantaranya ganja 4 kilogram, sabu-sabu 1,5 kilogram, extacy 1.070 butir, pil LL 40.000 butir serta 500 botol miras, Rabu (01/07/2020).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kendati saat ini masih ada pandemi Virus Covid-19, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sidoarjo masih tinggi. Hal ini membuat polisi bekerja keras dan berupaya menjaga Kamtibmas Kota Delta dari peredaran dan bahaya narkoba itu.

Dalam hitungan selama tiga bulan terakhir, Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 122 tersangka dari 106 kasus narkoba. Sedangkan barang bukti kasus narkoba yang diamankan diantaranya ganja 4 kilogram, sabu-sabu 1,5 kilogram , Extacy 1.070 butir, pil LL 40.000 butir serta 500 botol minuman keras (miras).

Proses pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji. Selain itu diikuti pejabat utama Polresta Sidoarjo didampingi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Sebanyak 40.000 butir pil dobel L dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan 4 kilogram ganja kering dibakar di dalam tong besi.

"Barang-barang narkoba ini hasil pengungkap kasus selama tiga bulan di masa Pandemi Covid-19," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji saat pemusnahan barang bukti narkoba di Polresta Sidoarjo, Rabu (01/07/2020).

Sumardji menjelaskan hukuman bagi para tersangka bermacam-macam. Yakni pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika , Pasal 196 dan atau pasal 197 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Sidoarjo untuk terus bersama memerangi narkoba dan tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 ini untuk penyalahgunaan barang haram itu," tegasnya.

Bagi Sumardji pemusnahan barang bukti miras dan narkoba ini bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-74 ini.

"Sekaligus sebagai bukti dan komitmen untuk memerangi Narkoba tanpa kenal lelah," tandasnya. Yan/Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Jelang Muscab, PKB Sidoarjo Targetkan Figur Ketua Baru Loyalis, Tegak Lurus Partai, Jujur dan Berintegritas Tinggi

Jelang Muscab, PKB Sidoarjo Targetkan Figur Ketua Baru Loyalis, Tegak Lurus Partai, Jujur dan Berintegritas Tinggi

Jumat, 03 Apr 2026 00:20 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 00:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sidoarjo…

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditkrimum Polda Jawa Timur (Jatim) terus mendalami kasus dugaan pemalsuan surat tanah dalam…

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bagi PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, untuk mengubah limbah menjadi komoditas bernilai tinggi bukanlah hal baru. Semangat…

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan…

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo resmi memulai langkah besar dalam transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran…

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah…