Polresta Sidoarjo Musnahkan 40.000 Pil dan 500 Botol Miras di Hari Bhayangkara ke-74

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
MUSNAHKAN - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji memimpin pemusnahan barang bukti narkoba selama 3 bulan terakhir diantaranya ganja 4 kilogram, sabu-sabu 1,5 kilogram, extacy 1.070 butir, pil LL 40.000 butir serta 500 botol miras, Rabu (01/07/2020).
MUSNAHKAN - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji memimpin pemusnahan barang bukti narkoba selama 3 bulan terakhir diantaranya ganja 4 kilogram, sabu-sabu 1,5 kilogram, extacy 1.070 butir, pil LL 40.000 butir serta 500 botol miras, Rabu (01/07/2020).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kendati saat ini masih ada pandemi Virus Covid-19, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sidoarjo masih tinggi. Hal ini membuat polisi bekerja keras dan berupaya menjaga Kamtibmas Kota Delta dari peredaran dan bahaya narkoba itu.

Dalam hitungan selama tiga bulan terakhir, Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 122 tersangka dari 106 kasus narkoba. Sedangkan barang bukti kasus narkoba yang diamankan diantaranya ganja 4 kilogram, sabu-sabu 1,5 kilogram , Extacy 1.070 butir, pil LL 40.000 butir serta 500 botol minuman keras (miras).

Proses pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji. Selain itu diikuti pejabat utama Polresta Sidoarjo didampingi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Sebanyak 40.000 butir pil dobel L dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan 4 kilogram ganja kering dibakar di dalam tong besi.

"Barang-barang narkoba ini hasil pengungkap kasus selama tiga bulan di masa Pandemi Covid-19," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji saat pemusnahan barang bukti narkoba di Polresta Sidoarjo, Rabu (01/07/2020).

Sumardji menjelaskan hukuman bagi para tersangka bermacam-macam. Yakni pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika , Pasal 196 dan atau pasal 197 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Sidoarjo untuk terus bersama memerangi narkoba dan tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 ini untuk penyalahgunaan barang haram itu," tegasnya.

Bagi Sumardji pemusnahan barang bukti miras dan narkoba ini bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-74 ini.

"Sekaligus sebagai bukti dan komitmen untuk memerangi Narkoba tanpa kenal lelah," tandasnya. Yan/Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana berbeda terlihat di Lapangan Kompi Kavaleri (Kikav) 3 Panser. Ratusan siswa baru yang tergabung dalam Komplek Yayasan…

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinamika politik internal DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo kian menghangat menjelang pelaksanaan Musyawarah Ranting…

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Surabaya (republikjatim.com) -  Di era serba digital, reputasi produk dan karya jurnalistik digital alias "rekam jejak" di mesin pencari menjadi aset yang …

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru kasus dugaan korupsi rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya menemui titik…

Gandeng Raksasa Siber Korsel, Pemkab Sidoarjo Siap Tangkal Serangan Ransomware hingga Kebocoran Data

Gandeng Raksasa Siber Korsel, Pemkab Sidoarjo Siap Tangkal Serangan Ransomware hingga Kebocoran Data

Jumat, 10 Jul 2026 00:52 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 00:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo tancap gas dalam memperkuat benteng pertahanan digitalnya. Untuk mengamankan program percepatan transformasi…

Optimalisasi Akses atau Ruang Gelap? Menguji Integritas Data dan Krisis Transparansi SPMB SMPN Sidoarjo 2026

Optimalisasi Akses atau Ruang Gelap? Menguji Integritas Data dan Krisis Transparansi SPMB SMPN Sidoarjo 2026

Kamis, 09 Jul 2026 21:09 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:09 WIB

Oleh Badruzzaman Pemerhati Kebijakan Publik dan Pendidikan Sidoarjo ​Sidoarjo (republikjatim.com) -  Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ting…