Polresta Sidoarjo Musnahkan 40.000 Pil dan 500 Botol Miras di Hari Bhayangkara ke-74

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
MUSNAHKAN - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji memimpin pemusnahan barang bukti narkoba selama 3 bulan terakhir diantaranya ganja 4 kilogram, sabu-sabu 1,5 kilogram, extacy 1.070 butir, pil LL 40.000 butir serta 500 botol miras, Rabu (01/07/2020).
MUSNAHKAN - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji memimpin pemusnahan barang bukti narkoba selama 3 bulan terakhir diantaranya ganja 4 kilogram, sabu-sabu 1,5 kilogram, extacy 1.070 butir, pil LL 40.000 butir serta 500 botol miras, Rabu (01/07/2020).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kendati saat ini masih ada pandemi Virus Covid-19, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sidoarjo masih tinggi. Hal ini membuat polisi bekerja keras dan berupaya menjaga Kamtibmas Kota Delta dari peredaran dan bahaya narkoba itu.

Dalam hitungan selama tiga bulan terakhir, Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 122 tersangka dari 106 kasus narkoba. Sedangkan barang bukti kasus narkoba yang diamankan diantaranya ganja 4 kilogram, sabu-sabu 1,5 kilogram , Extacy 1.070 butir, pil LL 40.000 butir serta 500 botol minuman keras (miras).

Proses pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji. Selain itu diikuti pejabat utama Polresta Sidoarjo didampingi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Sebanyak 40.000 butir pil dobel L dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan 4 kilogram ganja kering dibakar di dalam tong besi.

"Barang-barang narkoba ini hasil pengungkap kasus selama tiga bulan di masa Pandemi Covid-19," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji saat pemusnahan barang bukti narkoba di Polresta Sidoarjo, Rabu (01/07/2020).

Sumardji menjelaskan hukuman bagi para tersangka bermacam-macam. Yakni pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika , Pasal 196 dan atau pasal 197 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Sidoarjo untuk terus bersama memerangi narkoba dan tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 ini untuk penyalahgunaan barang haram itu," tegasnya.

Bagi Sumardji pemusnahan barang bukti miras dan narkoba ini bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-74 ini.

"Sekaligus sebagai bukti dan komitmen untuk memerangi Narkoba tanpa kenal lelah," tandasnya. Yan/Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Langkah Cepat Siapkan Pemilu 2029, PKB Sidoarjo Rombak Total Pimpinan Fraksi Pasang Dua Politisi Muda

Langkah Cepat Siapkan Pemilu 2029, PKB Sidoarjo Rombak Total Pimpinan Fraksi Pasang Dua Politisi Muda

Selasa, 01 Sep 2026 12:28 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 12:28 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Senin (31/08/2026) sore, mendadak menyita perhatian. Ini menyusul, pimpinan DPC PKB…

Kemeriahan Puncak Liga Jawara 2026, Saat Budaya dan Sepak Bola Kampung Disulap Jadi Pertunjukan Modern di Balongbendo

Kemeriahan Puncak Liga Jawara 2026, Saat Budaya dan Sepak Bola Kampung Disulap Jadi Pertunjukan Modern di Balongbendo

Selasa, 01 Sep 2026 10:00 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 10:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Lapangan dan jalanan Dusun Kendal, Desa Bakung Pringgodani, Kecamatan Balongbendo mendadak riuh dan spektakuler, Minggu…

Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkab Sidoarjo dan Pemkot Banjarmasin Kalsel Jajaki Kolaborasi Antardaerah

Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkab Sidoarjo dan Pemkot Banjarmasin Kalsel Jajaki Kolaborasi Antardaerah

Senin, 31 Agu 2026 18:44 WIB

Senin, 31 Agu 2026 18:44 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo membuka peluang kerja sama lintas daerah. Hal ini, untuk memperluas jaringan pasar Usaha…

Cegah Masalah Sejak Dini, Pemkab Sidoarjo Pertajam "Mata dan Telinga" di Desa Demi Perlindungan Perempuan dan Anak

Cegah Masalah Sejak Dini, Pemkab Sidoarjo Pertajam "Mata dan Telinga" di Desa Demi Perlindungan Perempuan dan Anak

Senin, 31 Agu 2026 18:20 WIB

Senin, 31 Agu 2026 18:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bergerak cepat memperkuat deteksi dini terhadap berbagai potensi masalah perempuan dan…

Pokja Jaga Desa SMSI Jatim dan 4 Provinsi Lain Dikukuhkan, Hasyim Nilai Bakal Punya Tanggungjawab Besar di Pemberitaan

Pokja Jaga Desa SMSI Jatim dan 4 Provinsi Lain Dikukuhkan, Hasyim Nilai Bakal Punya Tanggungjawab Besar di Pemberitaan

Senin, 31 Agu 2026 11:24 WIB

Senin, 31 Agu 2026 11:24 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Langkah strategis dipahat SMSI sebagai salah salah satu konsituen Dewan Pers yakni mengukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa. Program…

Semarak HUT 81 RI, Marathon Buka Jalan Sehat - Karnaval di 5 Titik, Wabup Mimik Ajak Warga Sidoarjo Rangkul UMKM

Semarak HUT 81 RI, Marathon Buka Jalan Sehat - Karnaval di 5 Titik, Wabup Mimik Ajak Warga Sidoarjo Rangkul UMKM

Minggu, 30 Agu 2026 20:16 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 20:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Gelombang semangat kemerdekaan membakar antusiasme ribuan warga Kabupaten Sidoarjo, Minggu (30/08/2026). Peringatan HUT Ke 81…