Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat (hearing) di Ruang Rapat Gedung DPRD Sidoarjo, Selasa (13/10/2026). Hearing kali ini, untuk merespons permohonan keringanan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diajukan PT Java Metalindo Prima Industri.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto ini turut dihadiri Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo M Bachruni Aryawan, perwakilan Bagian Hukum Komang Ray Waryawan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benny Airlangga
serta jajaran anggota Komisi B, termasuk Sekretaris Komisi B Sullamul Hadi Nurmawan yang akrab disapa Gus Wawan itu.
Dalam pertemuan itu, perwakilan hukum PT Java Metalindo Prima Industri, Didik mengungkapkan nilai retribusi PBG yang dibebankan kepada perusahaan mencapai angka Rp 2,67 miliar.
"Angka itu, kami nilai cukup memberatkan pihak manajemen perusahaan kami," ujar Didik di sela hearing.
Berpedoman pada Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Pasal 110), perusahaan lantas mengajukan permohonan pengurangan retribusi hingga 50 persen.
"Sayangnya, langkah yang kami tempuh ini setelah sampai saat ini, perusahaan belum kunjung mendapatkan kepastian atas surat permohonan sebelumnya yang diajukan langsung kepada kepala daerah itu," ungkapnya.
Menanggapi permohonan itu, Kepala Dinas P2CKTR, M Bachruni Aryawan menjelaskan besaran retribusi dihitung secara otomatis melalui sistem aplikasi pusat (mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021). Ia menegaskan setiap pemberian diskon atau pengurangan harus dilandasi peraturan hukum yang ada.
"Termasuk dilandasi dengan dokumen-dokumen pendukung yang kuat. Harapannya, agar aman dari temuan auditor dan lainnya," tegasnya.
Dari sisi regulasi, perwakilan Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, I Komang Ray Waryawan menyarankan agar pihak perusahaan mengajukan ulang permohonan keringanan langsung kepada Bupati Sidoarjo.
"Pengajuan itu, wajib dilengkapi dokumen pendukung, seperti Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Penjelasan Kondisi Keuangan Perusahaan dan uraian detail objek bangunan yang diajukan," tandasnya.
Sementara Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan yang akrab disapa Gus Wawan mempersilakan pihak perusahaan untuk segera melayangkan surat permohonan ulang keringanan.
"Monggo perusahaan berkirim surat ulang ke Pak Bupati," kata Gus Wawan.
Komisi B DPRD Sidoarjo menekankan pentingnya sikap kehati-hatian dalam mengambil keputusan. Kebijakan pengurangan retribusi bagi satu korporasi harus transparan.
"Termasuk harus terukur dan tetap mempertimbangkan azas keadilan bagi pelaku usaha lain yang berada dalam situasi serupa," pungkasnya.
Dengan adanya arahan dari DPRD dan Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo ini, polemik terkait retribusi PBG senilai miliaran rupiah ini, diharapkan segera menemukan titik terang melalui mekanisme administrasi dan regulasi yang berlaku di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Terutama soal sinkronisasi antara Perda dan Perbup Retribusi PBG itu. Ary/Waw
Editor : Redaksi