Penyidik Polresta Sidoarjo Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Prostitusi Ibu Jual Anak Kandung untuk Pria Hidung Belang


Penyidik Polresta Sidoarjo Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Prostitusi Ibu Jual Anak Kandung untuk Pria Hidung Belang IBU KANDUNG - Tersangka E warga Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Sidoarjo yang terjerat kasus dugaan penjualan anaknya Mawar (16) yang masih dibawa umur diamankan di Polresta Sidoarjo, Jumat (03/06/2022) kemarin.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Seusai menetapkan E (35) sebagai tersangka kasus prostitusi anak dibawah umur dengan praktek menjual anak kandung Mawar (16) kepada para hidung belang, tim penyidik Satuan Reskrim, akhirnya menambah tiga tersangka baru dalam kasus penjualan anak dibawa umur ini.

Ketiga tersangka baru itu yakni seorang perempuan, LL serta dua pria hidung belang pelanggan mucikari ibu kandung terhadap anaknya itu yakni NS dan SL.

Dalam pengungkapan kasus prostitusi online anak dibawa umur dengan tersangka utama ibu kandung itu mendapat apresiasi Tokoh Masyarakat (Timas) dan Tokoh Agama (Toga) Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Mereka mengapresiasi kinerja petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo.

Kendati demikian, di sisi lain warga setempat juga merasa kecewa. Hal ini disebabkan penyedia tempat prostitusi itu yakni pemilik kos-kosan yang diduga sudah selama bertahun-tahun menjalankan praktik prostitusi di desa itu selalu lepas dari jerat hukum.

Bahkan sejumlah Tomas dan Toga desa sempat mengutarakan keluhannya itu. Mereka menilai tindakan petugas dianggap kurang tegas terhadap penyedia sarana prostitusi anak di bawah umur itu.

"Pertanyaan warga yang utama adalah sampai sekaran tempat kos (kamar kos-kosan) yang jadikan sebagai ajang prostitusi tidak dipasang garis polisi (police line). Termasuk pemilik kos masih bebas dan tidak pernah tersentuh hukum dalam kasus ini," ujar Kades Ngampelsari, Bambang.

Padahal, warga menilai prostitusi terselubung melibatkan anak dibawa umur itu sudah berjalan bertahun-tahun. Bahkan kos-kosan sudah beroperasi bertahun-tahun. Meski warga sudah sering melaporkan praktik prostitusi di kos-kosan itu, tapi tidak ada tindakan tegas dari petugas. Baru kemarin dilaksanakan penggerebekan itu.

"Selama ini, kami sudah bertahun-tahun dan sudah berkali-kali melapor. Tapi baru kemarin digrebek polisi. Hasil akhirnya, sama saja karena tidak ada tindakan tegas terhadap pemilik kos-kosan. Padahal pemilik kos juga berperan dalam praktik prostitusi itu," tegas salah seorang Tomas Ngampelsari, NI.

Sementara ketiga tersangka baru itu, terdiri dua orang pria dan satu orang perempuan. Dua pria yang ikut jadi tersangka adalah pelanggan prostitusi anak di bawah umur itu yakni NS dan SL. Kinu, keduanya masih menjalani proses pemeriksaan di Polresta Sidoarjo. Termasuk tersangka perempuan LL. Hel/Waw