Polsek Krian Ingatkan Pemilik Usaha Soal Pemberlakuan Jam Malam di Sidoarjo

republikjatim.com
PERINGATKAN - Kapolsek Krian AKP Mukhlason memimpin patroli peringatan ke sejumlah tempat usaha soal pemberlakuan jam malam, Selasa (29/12/2020) malam.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Petugas Polsek Krian menggelar patroli ke sejumlah titik dipimpin lansung Kapolsek Krian AKP Mukhlason, Selasa (29/12/2020) malam. Patroli berskala besar Polsek Krian ini dalam rangka pemberlakuan jam malam di wilayah Sidoarjo untuk mencegah dan memutus penyebaran virus Covid-19.

Tujuannya agar masyarakat tidak berkerumun (social distancing) di perbankan, pertokoan Indomaret, Alfamart, kafe, warung, tempat hiburan malam di wilayah Krian.

Baca juga: Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Dalam patroli ini dihadiri TNI, Satpol PP, Banser dan Senkom untuk mensosialisasikan kepada pemilik usaha (karyawan) pertokoan, swalayan, tempat hiburan malam, kafe dan warung, agar menutup tempat usahanya mulai pukul 21.00 sampai 04.00 WIB.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar memahami diberlakukannya jam malam wilayah Sidoarjo demi terciptanya situasi kondusif," ujar Kapolsek Krian AKP Mukhlason kepada republikjatim.com, Selasa (29/12/2020) malam.

Baca juga: Diduga Cemari Lingkungan, Aduan Warga Direspons Cepat DPRD Sidoarjo dengan Sidak Bengkel Karoseri di Balongbendo

Selain itu, Mukhlason memaparkan pihaknya tidak segan-segan menindak pemilik usaha yang nakal dan bakal ditindak tegas dengan ditutup serta ditilang sesuai peraturan (undang-undang) yang berlaku di wilayah Polsek Krian.

Baca juga: Fortasi 2026, Kepala Smamda Sidoarjo Beber Fasilitas Megah, Target Siswa Berwawasan Global Raih Prestasi Internasional

"Yang penting masyarakat rajin menjaga kebersihan diri dan lingkungan serta pola hidup sehat, mencuci tangan, memakai masker serta tidak mendatangi kerumunan dan menjaga jarak," tandasnya. Zak/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru