Polsek Krian Ingatkan Pemilik Usaha Soal Pemberlakuan Jam Malam di Sidoarjo

republikjatim.com
PERINGATKAN - Kapolsek Krian AKP Mukhlason memimpin patroli peringatan ke sejumlah tempat usaha soal pemberlakuan jam malam, Selasa (29/12/2020) malam.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Petugas Polsek Krian menggelar patroli ke sejumlah titik dipimpin lansung Kapolsek Krian AKP Mukhlason, Selasa (29/12/2020) malam. Patroli berskala besar Polsek Krian ini dalam rangka pemberlakuan jam malam di wilayah Sidoarjo untuk mencegah dan memutus penyebaran virus Covid-19.

Tujuannya agar masyarakat tidak berkerumun (social distancing) di perbankan, pertokoan Indomaret, Alfamart, kafe, warung, tempat hiburan malam di wilayah Krian.

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Dalam patroli ini dihadiri TNI, Satpol PP, Banser dan Senkom untuk mensosialisasikan kepada pemilik usaha (karyawan) pertokoan, swalayan, tempat hiburan malam, kafe dan warung, agar menutup tempat usahanya mulai pukul 21.00 sampai 04.00 WIB.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar memahami diberlakukannya jam malam wilayah Sidoarjo demi terciptanya situasi kondusif," ujar Kapolsek Krian AKP Mukhlason kepada republikjatim.com, Selasa (29/12/2020) malam.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Selain itu, Mukhlason memaparkan pihaknya tidak segan-segan menindak pemilik usaha yang nakal dan bakal ditindak tegas dengan ditutup serta ditilang sesuai peraturan (undang-undang) yang berlaku di wilayah Polsek Krian.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

"Yang penting masyarakat rajin menjaga kebersihan diri dan lingkungan serta pola hidup sehat, mencuci tangan, memakai masker serta tidak mendatangi kerumunan dan menjaga jarak," tandasnya. Zak/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru