Polresta Sidoarjo Sosialisasi Maklumat Kapolri Soal Nataru, Berharap Mampu Tekan Penyebaran Covid-19

republikjatim.com
MAKLUMAT - Sejumlah anggota Polsek di wilayah Polresta Sidoarjo sibuk memasang Maklumat Kapolri soal Nataru agar tidak menjadi pemicu penyebaran Covid-19, Minggu (27/12/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah personel Polsek Krembung dan Polsek jajaran Polresta Sidoarjo lainnya memasang pamflet Maklumat Kapolri tentang Pencegahan Covid-19 (Virus Corona). Petugas terus berupaya aktif menyebarluaskan Maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 di beberapa tempat umum di wilayah Sidoarjo.

"Pemasangan pamflet Maklumat Kapolri ini sebagai tindak lanjut upaya Polri dalam pencegahan penularan Covid-19 di masyarakat. Selain pemasangan pamflet Maklumat Kapolri, Polsek jajaran Polresta Sidoarjo juga terus menghimbauan agar cepat diketahui masyarakat secara luas," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, Minggu (27/12/2020).

Baca juga: Garda Bangsa Sidoarjo Jamin Solid, Kecam Oknum Catut Nama Organisasi Dukung Mantan Kader Pecatan

Sumardji menjelaskan pemasangan pamflet tidak hanya dilakukan personel Polsek Krembung, Polsek Prambon, dan Polsek Taman, akan tetapi juga dilakukan jajaran Polsek lainnya. Pemasangan pamflet ini diharapkan bisa menyampaikan tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) serta Maklumat Kapolri untuk diketahui dan dipatuhi seluruh masyarakat.

"Pemasangan himbauan Maklumat ini mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali. Bahkan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru 2021," imbuhnya.

Baca juga: KPU Sidoarjo Percepat Akselerasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2026

Maklumat ini, kata Sumardji bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

"Dengan adanya himbauan ini, masyarakat diminta secara sadar untuk mematuhi poin-poin yang tercantum dalam Maklumat Kapolri itu. Perlu kerjasama, konsistensi dan gotong-royong dari semua elemen masyarakat agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan khususnya saat Natal dan Tahun Baru," tegasnya.

Baca juga: Momentum Idul Fitri 1447 Hijriyah, Bupati Sidoarjo Ajak Warga Pererat Persaudaraan Perkuat Silaturrahmi

Sementara itu, Sumardji berharap upaya ini membuat masyarakat dapat faham dan mematuhi Maklumat Kapolri itu.

"Harapannya bisa segera memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19)," tandasnya. Zak/Yan/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru